READ.ID – Universitas Muhammadiyah Gorontalo (UMGO) resmi memecat dosen Fakultas Hukum, Sitti Magfirah Makmur, yang sebelumnya dinonaktifkan pascapodcast viral bersama mahasiswanya. Keputusan ini diumumkan langsung oleh Rektor UMGO, Kadim Masaong, dalam konferensi pers di Aula Indoor Kampus UMGO, Selasa (21/10).
Kadim menjelaskan, pemecatan dilakukan setelah melalui evaluasi etik dan pertimbangan akademik.
“Mulai hari ini yang bersangkutan bukan lagi dosen aktif UMGO. Fasilitas beasiswa S3 juga kami cabut. Jika tetap melanjutkan studi, tidak diperkenankan menggunakan nama UMGO,” tegasnya.
Selain itu, universitas juga mewajibkan pengembalian dana beasiswa S3 dalam waktu satu bulan sebagai bentuk tanggung jawab administratif.
Kasus ini bermula dari video mahasiswa yang sempat viral karena diduga hendak bunuh diri di balkon asrama. Menyusul kejadian itu, Sitti Magfirah membuat podcast bersama mahasiswa tersebut yang kemudian memicu polemik dan kesalahpahaman publik.
Kadim menegaskan, hasil pemeriksaan psikolog menunjukkan mahasiswa yang bersangkutan tidak mengalami tekanan maupun memiliki indikasi bunuh diri, seperti yang ramai diberitakan.
Selain sanksi kepada dosen, pihak kampus juga memberikan teguran kepada mahasiswa yang terlibat dalam podcast tersebut. Bila diabaikan, akan dijatuhi sanksi skorsing selama satu semester.
“UMGO menjunjung tinggi etika akademik. Dosen dan mahasiswa harus menjaga profesionalisme agar kegiatan di luar kelas tidak berdampak buruk bagi kampus,” pungkas Kadim.