Polda Gorontalo Siapkan Teguran dan Sanksi bagi Penjual Beras di Atas HET

IDCloudHost | SSD Cloud Hosting Indonesia

READ.ID – Kepolisian Daerah (Polda) Gorontalo menegaskan akan memberikan sanksi tegas kepada pelaku usaha yang menjual beras di atas Harga Eceran Tertinggi (HET). Langkah ini menjadi tindak lanjut hasil koordinasi bersama Badan Pangan Nasional dan pemerintah daerah untuk menstabilkan harga beras di Gorontalo.

Kasubdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Gorontalo, Kompol Agus Dwi Cahyono, SIK, MAP, menjelaskan bahwa tim akan menyasar sejumlah lokasi penjualan seperti pasar tradisional, toko modern, hingga distributor besar.

“Jika ditemukan pelanggaran, langkah awal yang dilakukan adalah teguran. Namun apabila dalam waktu satu minggu harga masih berada di atas HET, kami akan merekomendasikan kepada dinas perizinan untuk mencabut izin usaha yang bersangkutan,” tegasnya, Rabu (22/10).

Ia menambahkan, pemberian sanksi ini merupakan upaya menertibkan para pelaku usaha agar tetap mematuhi ketentuan harga yang telah ditetapkan pemerintah.

“Langkah ini bukan semata penindakan, tetapi agar harga beras kembali normal dan masyarakat tidak terbebani,” ujarnya.

Kompol Agus menyebutkan, langkah tersebut akan dilakukan secara bertahap, dimulai dari pemberian teguran, dan dilanjutkan dengan rekomendasi pencabutan izin jika tidak ada penyesuaian harga.

Baca berita kami lainnya di