Polda Gorontalo Serahkan Lima Tersangka kasus Tambang Ilegal dan Dua Alat Berat ke Kejaksaan

IDCloudHost | SSD Cloud Hosting Indonesia

READ.ID – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo resmi melimpahkan berkas perkara beserta lima tersangka kasus tambang emas ilegal di Desa Popayato, Kecamatan Dengilo, Kabupaten Pohuwato, ke Kejaksaan Negeri Pohuwato, Rabu (22/10/2025).

Kasubdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus Polda Gorontalo, AKBP Firman Taufik, menyampaikan bahwa pelimpahan tahap dua ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Tinggi Gorontalo pada 21 Oktober 2025.

“Alhamdulillah perkara ini sudah dinyatakan lengkap, dan hari ini kami melaksanakan tahap dua, yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti,” ujar AKBP Firman.

Ia menjelaskan, dalam kasus ini penyidik menetapkan lima tersangka, yakni Leon Supit, Nirwan Melangi, Kisman D. Heda, Yusuf Mustafa, dan Imran Angguti. Masing-masing berperan sebagai penanggung jawab sekaligus pemodal, operator alat berat, serta tiga pekerja lapangan. Seluruhnya kini telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Pohuwato untuk proses hukum lebih lanjut.

Dari hasil penyidikan, petugas mengamankan dua unit alat berat jenis excavator merek Hyundai dan JCB, satu mesin pompa air, sejumlah selang, pipa, terpal, dan alat pendukung aktivitas tambang lainnya. Seluruh barang bukti tersebut akan dititiprawatkan di Bumbesan.

Kasus ini bermula dari laporan masyarakat pada 27 Agustus 2025 mengenai aktivitas penambangan emas tanpa izin di Dusun Ternate, Desa Popayato. Saat dilakukan penindakan, aparat mendapati alat berat tengah beroperasi dan para pekerja sedang memproses material hasil tambang.

“Perbuatan para tersangka ini jelas melanggar Pasal 158 Jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara,” jelas Firman.

Ancaman pidana bagi pelaku tambang ilegal mencapai lima tahun penjara dan denda maksimal Rp100 miliar. AKBP Firman menegaskan, Polda Gorontalo berkomitmen menindak tegas seluruh bentuk kegiatan pertambangan tanpa izin di wilayah hukumnya.

“Kami berharap langkah penegakan hukum ini menjadi efek jera bagi pelaku lainnya dan menjadi peringatan agar masyarakat tidak terlibat dalam aktivitas tambang ilegal,” pungkasnya.

Baca berita kami lainnya di