READ.ID – Kasus gugatan perdata seorang murid terhadap gurunya, Kyai Muin Mooduto, senilai Rp 1 miliar kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Gorontalo. Sidangyang digelar pada Rabu (22/10/2025) ini beragendakan pemeriksaan saksi dari pihak penggugat, Safrudin Mahmud.
Ironisnya, sidang yang menguji kepatuhan seorang murid kepada gurunya ini berlangsung tepat pada peringatan Hari Santri Nasional.
Penggugat, Safrudin Mahmud, diketahui merupakan murid yang telah dididik oleh Kyai Muin selama lebih dari 20 tahun dalam sebuah perkumpulan organisasi.
Dalam sidang ketujuh ini, kuasa hukum penggugat Syarifudin Mahmud atau Ustad Opan menghadirkan dua orang yakni Arfan Ibrahim dan Rahmat Ma’ruf sebagai saksi. Rahmat, yang merupakan ASN di BKPSDM Kabupaten Pohuwato dan juga anggota perkumpulan tersebut, membenarkan bahwa Safrudin telah menjadi murid Kyai Muin selama lebih dari 20 tahun.
Terkait pokok perkara, Rahmat dalam kesaksiannya menjelaskan bahwa Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) organisasi tidak mengatur secara spesifik mekanisme rapat atau musyawarah ketika ada anggota yang diberhentikan.
Ia juga menyatakan bahwa dalam hal pemberhentian anggota, harus ada ruang untuk mengundang orang tersebut guna memberikan klarifikasi, yang dibuktikan dengan surat undangan bertanda terima.
Saksi Rahmat Ma’ruf juga mengaku dirinya sudah melakukan tabayyun (konfirmasi) terhadap Safrudin Mahmud terkait masalah ini, namun ia mengakui tidak melakukan tabayyun yang sama kepada Kyai Muin Mooduto.
Perkara dengan nomor registrasi 42/Pdt.G/2025/PN Gto ini bermula dari keberatan Safrudin Mahmud atas pemberhentiannya dari perkumpulan tersebut.
Yakop Mahmud, kuasa hukum Kyai Muin Mooduto yang tergabung dalam “Tim Pembela Kyai”, menjelaskan bahwa kliennya terpaksa memberhentikan Safrudin karena dianggap telah membuat keresahan dan kegaduhan di kalangan anggota. Safrudin diduga mengutarakan sangkaan tanpa bukti kepada sesama anggota.
faktanya Kyai Muin sudah membuka ruang klarifikasi dan mengundang Safrudin Mahmud, akan tetapi, Safrudin selaku penggugat tidak pernah datang memenuhi undangan tersebut. “kami punya bukti-bukti, bahkan bukti bahwa undangan itu telah sampai kepada yang bersangkutan kami punya”. terangnya
“dalam keterangannya tadi, Saksi Rahmat tegas menyampaikan bahwa terkait masalah ini, dia telah bertabayun kepada syafrudin, sangat disayangkan hal yang sama tidak dia lakukan kepada Kyai Muin yang selama persidangan diakuinya sebagai orang yang dia takzimi” sesal Yakop.
Nurmin K Martam Alumni AL-Huda yang juga Advokat Tim Pembela kyai menjelaskan, sebelum langkah pemberhentian diambil, Kyai Muin telah beberapa kali mengundang semua pihak untuk menyelesaikan perselisihan secara musyawarah, namun Safrudin tidak pernah hadir.
“Mengingat persoalan ini telah berjalan cukup lama, hingga akhirnya selaku pimpinan organisasi, Kyai Muin memberhentikan Safrudin Mahmud dari perkumpulan tersebut, karena dikategorikan tidak taat kepada Guru dan tidak mau musyawarah,” terang Nurmin.
Tidak terima dengan pemberhentian itu, Safrudin Mahmud kemudian melaporkan Kyai Muin ke kepolisian. Tidak cukup sampai di situ, Safrudin juga menggugat Kyai Muin secara perdata senilai Rp 1 miliar.
Selain tuntutan ganti rugi material, penggugat juga meminta agar Kyai Muin memulihkan kembali kedudukannya sebagai anggota dan guru di perkumpulan tersebut. Meski beberapa kali mediasi telah diupayakan baik didalam pengadilan bahkan oleh Pimpinan MUI Provinsi, Safrudin Mahmud tetap bersikeras melanjutkan perkaranya ke pengadilan.