Dituding “Pencuri” Saat Demo, Kadis DPMD Tempuh Jalur Hukum: Kuasa Hukum Tegaskan Ini Murni Pembelaan Kehormatan Pribadi

IDCloudHost | SSD Cloud Hosting Indonesia

READ.ID — Kasus dugaan penghinaan terhadap Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Gorontalo Utara kini memasuki babak baru. Setelah sempat viral dalam aksi demonstrasi di halaman kantor bupati, di mana seorang aktivis menuding Kadis DPMD sebagai “pencuri”, pihak terlapor resmi menempuh jalur hukum dengan melaporkan kejadian tersebut kepihak kepolisian.

Dalam keterangan tertulis resmi, Kuasa Hukum Kadis DPMD dari Potale & Partners Professional Law Firm, Moh. Rivky Mohi, menjelaskan bahwa laporan ini tidak berkaitan dengan jabatan atau kedinasan kliennya, melainkan murni sebagai bentuk pembelaan terhadap kehormatan pribadi yang merasa direndahkan di muka umum.

Ia menegaskan, setiap orang termasuk pejabat publik memiliki hak yang sama di hadapan hukum untuk menjaga nama baik dan martabatnya dari serangan pribadi.

“Klien kami tidak sedang melaporkan kritik terhadap kebijakan pemerintah, melainkan penghinaan yang secara langsung menyerang kehormatan pribadinya sebagai manusia dan warga negara,” ujar Rivky.

Sementara itu, Akbarul Muhith Nawawi, salah satu kuasa hukum lainnya, mengungkapkan bahwa tindakan yang dilakukan oleh oknum aktivis tersebut telah memenuhi unsur tindak pidana penghinaan dan fitnah sebagaimana diatur dalam Pasal 310 dan Pasal 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang penyiaran berita bohong atau tidak pasti yang dapat menimbulkan keonaran di masyarakat.

“Langkah hukum ini bukan untuk membungkam kritik publik, tetapi sebagai upaya menegakkan keadilan bagi setiap warga negara yang hak pribadinya dilanggar,” tegas Akbarul.

Sementara itu, Moh. Sulistyo Hasania, juga dari tim kuasa hukum, menambahkan bahwa pihaknya telah menyiapkan seluruh bukti pendukung, termasuk dokumentasi video dan saksi-saksi yang menyaksikan langsung pernyataan tudingan tersebut dalam aksi unjuk rasa.

“Perlu digarisbawahi, tuduhan dengan kata-kata yang merendahkan martabat seseorang di ruang publik, apalagi tanpa dasar, dapat dikategorikan sebagai bentuk penghinaan. Hukum harus hadir untuk melindungi setiap warga negara dari tindakan semacam itu,” ungkap Sulistyo.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak aktivis yang disebut dalam laporan tersebut belum memberikan tanggapan resmi atas langkah hukum yang ditempuh oleh Kadis DPMD.

Baca berita kami lainnya di