READ.ID – Sidang lanjutan kasus gugatan perdata antara Sjafrudin Mahmud (Penggugat) melawan Kyai Muin (Tergugat) kembali digelar di Pengadilan Negeri Kota Gorontalo, Rabu (29/10/2025). Agenda sidang kali ini adalah pemeriksaan lima saksi dari pihak Tergugat, yang mengungkap alasan di balik pemecatan Penggugat dari lembaga yang dipimpin Kyai Muin.
Dalam kesaksian mereka di hadapan Majelis Hakim, para saksi kompak menyatakan bahwa mereka telah difitnah oleh Penggugat, Sjafrudin Mahmud alias Ust. Opan. Tuduhan yang dilontarkan disebut sangat serius, mulai dari perselingkuhan, perbuatan asusila, hingga tuduhan perzinahan, dan disampaikan secara terbuka di hadapan banyak orang.
Keterangan ini diperkuat oleh saksi Alvian Mato dan Imran Nihali, yang mengaku hadir saat Penggugat menyampaikan tuduhan tersebut.
Para saksi menegaskan bahwa tuduhan tersebut tidak pernah terbukti. Menurut mereka, Kyai Muin selaku pimpinan lembaga telah berupaya melakukan klarifikasi dengan mengundang pihak-pihak terkait yang diduga difitnah, namun Sjafrudin Mahmud tidak pernah hadir untuk mempertanggungjawabkan aduannya.
“Tuduhan itu menyebabkan Lembaga yang dipimpin Kyai Muin menjadi terbelah,” ungkap salah satu saksi. Para saksi yang merasa difitnah akhirnya mendesak Kyai Muin untuk mengambil sikap tegas.
Terungkap pula bahwa imbas laporan dari Ust. Opan, Kyai Muin sempat dimintai keterangan oleh polisi atas dugaan pencemaran nama baik. “Kyai Muin dan Para Guru juga diminta untuk membuat klarifikasi dan permohonan maaf secara tertulis dan disiarkan langsung di media sosial,” tambah saksi.
Penggugat Ditegur Hakim
Suasana sidang yang berjalan tegang sempat diwarnai teguran keras dari Ketua Majelis Hakim kepada Penggugat. Sjafrudin Mahmud dinilai bersikap tidak sopan karena beberapa kali tertawa dan tersenyum saat para saksi memberikan keterangan.
“Gak boleh senyum senyum soudara.. tidak sopan!! Saya tegur sodara! Yang sopan! Jangan menganggap remeh pihak lawan! Gak boleh seperti itu, harus punya etika!” tegas Hakim Ketua.
Teguran tersebut langsung disambut reaksi spontan dari para pengunjung sidang yang menyetujui sikap tegas hakim.
Kuasa Hukum: Fakta Mulai Terang
Usai persidangan, salah satu Kuasa Hukum Kyai Muin, Yakop Mahmud, S.H., M.H., mengapresiasi profesionalisme majelis hakim.
“Hari ini fakta-fakta mulai terang. Semua saksi secara konsisten menjelaskan bahwa Penggugat benar pernah mengadukan Para Guru tanpa bukti. Bahkan, Penggugat beberapa kali diundang untuk klarifikasi tapi tidak datang. Kami yakin majelis hakim akan menilai ini secara objektif,” ujar Yakop.
Kuasa hukum lainnya, Dr. Nurmin K. Martam, S.H., M.H., yang juga mantan santri Kyai Muin, menambahkan bahwa upaya mediasi telah gagal.
“Sebenarnya kami malu membicarakan hal ini di persidangan. Tokoh-tokoh agama bahkan MUI provinsi telah turun memediasi, namun Penggugat tetap pada pendiriannya ingin menggugat Kyai Muin sebesar 1 Milyar. Jadi ketika Kyai kami diserang, maka menjadi wajib hukumnya bagi kami untuk membela,” ungkap Nurmin.
Sebelumnya diberitakan, Syafrudin Mahmud menggugat Kyai Muin, yang merupakan gurunya selama lebih dari 20 tahun, sebesar Rp 1 Miliar karena diberhentikan dari organisasi yang dipimpin Kyai Muin.
Sidang dengan nomor perkara 42/PDT.G/2025/ PN Gto ini akan dilanjutkan pada Rabu, 5 November 2025, dengan agenda pemeriksaan saksi lanjutan.











