READ.ID – Perjuangan hukum yang dilayangkan Forum Penambang Rakyat Bone Bolango, melalui kuasa hukumnya Rongki Ali Gobel and Asociate, terhadap Presiden RI, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Kementerian ESDM, dan PT Gorontalo Minerals (GM) menemui jalan buntu.
Dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Kamis (30/10/2025), majelis hakim memutuskan untuk tidak menerima gugatan para penambang.
Putusan ini mengakhiri penantian penuh cemas dari ribuan penambang rakyat di kawasan Suwawa, Bone Bolango, yang menggantungkan nasibnya pada putusan ini.
Berdasarkan putusan tersebut, majelis hakim menyatakan:
Dalam Eksepsi: Menerima eksepsi tergugat dan eksepsi tergugat II intervensi (PT Gorontalo Minerals) tentang kepentingan menggugat (legal standing).
Dalam Pokok Sengketa: Menyatakan gugatan para penggugat tidak diterima.
Putusan ini menjadi antiklimaks dari upaya hukum yang sebelumnya digadang-gadang akan membongkar dugaan maladministrasi perizinan PT GM.
Sebelumnya, pihak kuasa hukum penggugat yang dikuasakan kepada Rongki Ali Gobel and Associate menyatakan optimisme tinggi. Pihaknya meyakini telah mengantongi bukti kuat terkait kejanggalan proses perizinan yang melibatkan banyak pihak.
Gugatan tersebut difokuskan pada dugaan maladministrasi penerbitan izin usaha pertambangan, potensi tumpang tindih lahan dengan area garapan warga, hingga dugaan adanya campur tangan pihak-pihak tertentu dalam proses perizinan PT GM, yang merupakan anak perusahaan dari BRMS.
Kala itu, Rongki Ali Gobel bahkan menegaskan bahwa perkara ini berpotensi merembet ke ranah pidana yang bisa menyeret oknum di kementerian hingga pemerintah daerah. Namun, dengan putusan PTUN Jakarta hari ini, perjuangan para penambang di ranah tata usaha negara harus terhenti.











