Merasa Awam Hukum tapi Punya Masalah? ‘Ngopi Hukum’ di PeHa Washpresso Hadirkan Pencerahan

IDCloudHost | SSD Cloud Hosting Indonesia

READ.ID – Suasana diskusi hukum yang biasanya kaku dan formal terasa berbeda di PeHa Washpresso, Rabu (5/11/2025) sore. Melalui program “Ngopi, Ngobrol, Ngerti Hukum”, puluhan peserta dari berbagai kalangan membuktikan bahwa membahas isu hukum serius seperti UU ITE bisa dilakukan secara santai sambil menikmati kopi.

Inisiatif ini digagas oleh Pojok Literasi Hukum PeHa Washpresso bekerja sama dengan Senat Mahasiswa Fakultas Hukum. Mereka berhasil mengubah kedai kopi menjadi ruang diskursus yang cair dan membumi.

Pendiri Pojok Literasi Hukum PeHa, Yakop Mahmud, S.H., M.H., menyampaikan bahwa konsep ini sengaja dipilih untuk mendekatkan hukum dengan masyarakat.

“Melalui ruang diskusi ini, kami ingin menghadirkan edukasi hukum yang mudah dipahami, membumi, dan relevan dengan kehidupan sehari-hari. Harapannya, kegiatan seperti ini dapat menumbuhkan kesadaran hukum masyarakat Gorontalo,” ungkap Yakop.

Meski berlangsung santai, substansi diskusi perdana ini sangatlah berat. Mengangkat tema “Pencemaran Nama Baik dan Media Sosial”, acara ini mengupas tuntas batasan antara kritik dan pencemaran nama baik (UU ITE, KUHP, dan Bukti Digital).

Narasumber yang hadir, Faizal Akbar Ilato, S.H., (Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo), berdiskusi cair dengan peserta yang terdiri dari mahasiswa, praktisi muda, pegiat literasi digital, dan masyarakat umum.

Dipandu oleh Andi Aulia Arifuddin, S.H., M.H., (Founder Gopos.id), suasana “ngobrol” hukum menjadi interaktif. Peserta tak ragu bertanya mengenai contoh kasus nyata, baik di tingkat lokal maupun nasional, termasuk soal penggunaan bukti digital seperti tangkapan layar.

Faizal Akbar Ilato mengingatkan bahwa meski “ngopi” di media sosial terasa santai, konsekuensi hukumnya tetap serius.

“Media sosial adalah ruang publik. Kritik diperbolehkan, tetapi harus disampaikan secara beretika, sesuai kaidah hukum, dan tidak mengarah pada penghinaan atau serangan pribadi,” tegasnya, merujuk pada Pasal 310 dan 311 KUHP serta UU ITE.

Kesimpulan dari obrolan sore itu adalah pentingnya kehati-hatian dalam bermedia sosial. Peserta sepakat bahwa kritik yang baik harus fokus pada substansi masalah, bukan menyerang pribadi.

Program “Ngopi, Ngobrol, Ngerti Hukum” ini direncanakan akan rutin digelar setiap minggu di PeHa Washpresso, mengusung konsep yang sama: membahas isu hukum aktual dengan cara yang santai dan mudah dipahami.

Baca berita kami lainnya di