Menunggu Perintah Atasan, Kapolsek Taluditi Akan Tindaki PETI Taluditi

IDCloudHost | SSD Cloud Hosting Indonesia

READ.ID – Polemik dugaan pungutan liar (pungli) di portal akses menuju kawasan pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Desa Puncak Jaya, Kecamatan Taluditi, Kabupaten Pohuwato, terus menjadi sorotan publik.

Sebelumnya, seorang warga melaporkan adanya pungutan sebesar Rp5 juta bagi setiap alat berat yang melintasi portal tersebut. Informasi ini dibenarkan oleh Kapolsek Taluditi, IPDA Ismail Dai.

Dihubungi melalui sambungan telepon WhatsApp pada Kamis (6/11/2025), Ismail membenarkan bahwa portal tersebut dibentuk atas inisiatif masyarakat. Namun, sebelum portal itu berdiri, sempat terjadi gesekan antar warga.

“Sempat ada permasalahan masyarakat yang tidak ingin alat berat untuk naik (melewati portal), karena waktu itu masih zamannya Pak Isa Ali (Camat), masyarakat sudah tidak lagi bisa mencari nafkah. Jalan yang dilewati rusak gara-gara alat berat,” ungkap Ismail.

Ia menambahkan, saat itu sempat terjadi keributan karena satu alat berat dimintai pungutan hingga Rp20 juta. Kejadian itu kemudian memicu pertemuan antara pihak terkait.

“Karena sudah ribut, ada tindakan dari ayahanda untuk bikin pertemuan, melibatkan pelaku usaha tambang dengan masyarakat Desa Puncak Jaya, yang dalam hal ini ojek orang (kijang atau ojek panggul),” terangnya.

Kapolsek mengaku hadir dalam pertemuan tersebut setelah menerima informasi adanya potensi konflik di lapangan.

“Saya diberitahukan dan saat itu kami dari Polsek datang karena sudah ada konflik. Yang hadir waktu itu ada camat Pak Ali, dan tiga ayahanda yakni ayahanda Puncak Jaya, Tirto Asri, dan Kalimas, serta masyarakat. Kapasitas saya hadir hanya untuk mengamankan, bukan untuk ikut mengambil keputusan atau kesepakatan. Saat dimintai pendapat, saya tidak mau karena hal ini adalah ilegal,” tegasnya.

Dari hasil pertemuan itu, kata Ismail, dibuat surat kesepakatan yang sempat dimintakan tanda tangannya. Namun ia menolak menandatangani karena menilai aktivitas yang dibahas merupakan kegiatan ilegal (PETI).

“Terjadilah kesepakatan bahwa alat berat dimintai Rp5 juta, dengan alasan dana itu akan digunakan untuk perbaikan sarana dan prasarana di tiga desa. Setelah berjalan sekitar tiga bulan, ternyata kesepakatan itu tidak terealisasi. Uang yang tadinya dikumpulkan untuk perbaikan jalan akhirnya tidak jelas,” bebernya.

Ismail menegaskan bahwa portal tersebut hingga kini masih berdiri. Pihaknya sudah melaporkan aktivitas tambang dan portal itu ke Polres Pohuwato untuk tindak lanjut lebih lanjut.

“Saat ini portal tetap berdiri. Untuk masalah pertambangan dan portal itu sendiri sudah saya laporkan ke atasan dalam hal ini Polres. Kami juga sudah mengimbau para penambang agar tidak melakukan aktivitas ilegal. Untuk tindak lanjutnya, kami masih menunggu,”pungkasnya

Baca berita kami lainnya di