READ.ID – Kepolisian Daerah (Polda) Gorontalo resmi menahan anggota DPRD Provinsi Gorontalo berinisial MY, yang juga menjabat sebagai direktur utama sebuah perusahaan travel haji dan umrah. Ia diduga terlibat dalam kasus penipuan dan penggelapan dana jamaah haji sejak tahun 2017.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan bukti kuat terkait praktik yang menyebabkan 62 calon jamaah dari berbagai daerah mengalami kerugian hingga Rp2,54 miliar.
“Kasus ini sudah naik ke tahap penyidikan, dan tersangka MY telah resmi kami tahan untuk memperlancar proses hukum,” ujar Kapolda Gorontalo, Irjen Pol Widodo, dalam konferensi pers di Mapolda Gorontalo, Selasa (11/11).
Dari hasil pemeriksaan, korban diketahui berasal dari Gorontalo, Manado, Ternate, Morowali, Surabaya, dan Makassar. Mereka dijanjikan keberangkatan haji dengan biaya lebih rendah dari harga resmi, namun gagal berangkat bahkan ada yang tertahan di luar negeri.
MY dijerat dengan Pasal 120 dan 121 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, dengan ancaman pidana enam tahun penjara dan denda hingga Rp6 miliar.
Polda Gorontalo kini juga tengah mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam pengelolaan dana jamaah tersebut.
“Kami kembangkan terus, tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru,” tandasnya.











