READ.ID – Komisi I DPRD Kota Gorontalo menyoroti belum tuntasnya penempatan 34 tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) paruh waktu di lingkungan Dinas Pendidikan. Dewan meminta agar dinas terkait segera memberikan kejelasan status dan lokasi penugasan bagi para tenaga tersebut.
Hal itu menjadi salah satu kesimpulan penting dalam rapat kerja antara Komisi I dan Dinas Pendidikan yang digelar di Aula I DPRD Kota Gorontalo, Rabu (12/11).
Anggota Komisi I DPRD Kota Gorontalo, Supriadi Lameo mengatakan bahwa ketidakjelasan penugasan bagi tenaga P3K paruh waktu berpotensi menghambat efektivitas layanan pendidikan di sekolah.
“Kesimpulan rapat hari ini, kami meminta Dinas Pendidikan menindaklanjuti penempatan 34 tenaga P3K paruh waktu yang hingga kini belum dijelaskan statusnya,” ujar Supriadi.
Selain persoalan tenaga paruh waktu, rapat juga membahas tindak lanjut Permendikbud Nomor 7 Tahun 2025 tentang pengangkatan kepala sekolah. Dinas Pendidikan disebut telah menindaklanjuti aturan tersebut secara administratif sesuai prosedur.
Komisi I menegaskan akan terus melakukan pengawasan terhadap kebijakan pendidikan di Kota Gorontalo agar implementasinya tidak menimbulkan persoalan baru di lapangan, terutama terkait distribusi tenaga pendidik dan kepala sekolah.
“DPRD akan terus memastikan kebijakan pendidikan dijalankan secara transparan dan sesuai aturan, karena ini menyangkut pelayanan langsung kepada masyarakat,” pungkasnya.











