Polemik dugaan pungutan liar (pungli) serta indikasi tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret tiga kepala desa di Kecamatan Taluditi, Kabupaten Pohuwato, hingga kini belum menunjukkan titik terang.
Publik masih menunggu respons dan langkah tegas dari Polres Pohuwato untuk memanggil dan memeriksa tiga kepala desa yang disebut-sebut terlibat dalam pengumpulan retribusi terhadap alat berat yang masuk ke kawasan pertambangan emas tanpa izin (PETI).
Isu ini mencuat setelah sejumlah warga melaporkan adanya portal yang diduga dikelola oknum pemerintah desa untuk memungut biaya dari alat berat yang melintas Desa Puncak Jaya menuju kawasan tambang ilegal.
Praktik ini memicu keresahan masyarakat, terutama karena aktivitas pertambangan tersebut sendiri tidak memiliki izin resmi hingga pada pengumpulan retribusi tidak ada kejelasan.
Keberadaan portal itu turut dibenarkan oleh Kapolsek Taluditi, IPDA Ismail Dai, saat diwawancarai awak media melalui sambungan telepon WhatsApp pada Kamis (6/11/2025) kemarin. Ia menegaskan bahwa aktivitas di wilayah tersebut memang ilegal dan sudah dilaporkan ke Polres Pohuwato.
“Saat ini portal tetap berdiri. Untuk masalah pertambangan dan portal itu sendiri sudah saya laporkan ke atasan dalam hal ini Polres. Kami juga sudah mengimbau para penambang agar tidak melakukan aktivitas ilegal. Untuk tindak lanjutnya, kami masih menunggu,” ujar Kapolsek.
Meski laporan telah disampaikan sejak beberapa waktu lalu, hingga kini belum ada keterangan resmi terkait perkembangan pemeriksaan terhadap para pihak yang diduga terlibat.
Hal ini membuat publik bertanya-tanya terhadap komitmen penegakan hukum atas dugaan pungli dan praktik ilegal yang telah berlangsung cukup lama di wilayah tersebut.
Sejumlah tokoh masyarakat dan aktivis setempat mendesak agar Polres Pohuwato segera mengambil langkah konkret, guna memastikan transparansi dan kepastian hukum bagi masyarakat Taluditi.
Dengan sorotan publik yang kian tajam, masyarakat kini menunggu apakah aparat penegak hukum akan segera melakukan pemeriksaan, mengungkap jaringan yang terlibat, dan menuntaskan polemik yang telah menodai kepercayaan publik terhadap pemerintah desa.











