READ.ID – Kasus dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang menyeret oknum ASN Gorut berinisial MAR kembali memunculkan sorotan tajam terhadap integritas aparatur di Gorontalo Utara. Upaya MAR mencari celah untuk melonggarkan jerat hukum dengan mengajukan jaminan penangguhan justru berbalik menjadi tamparan keras setelah permohonan itu ditolak mentah-mentah oleh Bupati Thariq Modanggu.
Bupati Gorontalo Utara, Thariq Modanggu, menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak akan memberikan jaminan penangguhan terhadap MAR, yang saat ini berstatus tersangka dalam kasus persetubuhan dengan anak di bawah umur.
Pernyataan ini disampaikan Bupati setelah menerima informasi dari atasan langsung MAR bahwa yang bersangkutan telah mengajukan permohonan jaminan penangguhan kepada pemerintah daerah.
“Saya memperoleh informasi dari atasannya langsung bahwa yang bersangkutan mengajukan jaminan penangguhan kepada pemerintah daerah. Setelah melihat permohonannya, saya memanggil atasan langsung MAR, Sekda, dan BKPP,” ujar Thariq, Senin 24/11/2025.
Lebih lanjut, Thariq menyampaikan bahwa pemerintah daerah tidak akan memberikan jaminan apa pun yang dapat memengaruhi proses hukum yang sedang berjalan di kepolisian.
“Tidak ada jaminan penangguhan atau bantuan pendampingan hukum. Pemerintah daerah tidak akan mengintervensi penetapan tersangka maupun penahanan. Kami tegas untuk tidak memberikan bantuan atau perlindungan kepada yang bersangkutan. Ini bentuk sikap tegas untuk tidak mentolerir aparatur yang melakukan tindakan tidak wajar seperti ini,” tegasnya.
Selain proses hukum di kepolisian, Thariq menjelaskan bahwa mekanisme penegakan disiplin ASN terhadap MAR juga telah berjalan di internal Pemda dan kini berada pada tahap penyelesaian.
“Proses pemerintahan juga sudah berjalan dan penegakan disiplin hampir final. Ini tidak bisa selesai dalam sehari, sehingga hari ini saya evaluasi untuk percepatannya,” ungkapnya.
Ia menambahkan bahwa kasus ini menjadi alarm bagi seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Gorontalo Utara agar menjaga perilaku serta mematuhi etika dan aturan sebagai aparatur negara.
“Ini menjadi warning bagi seluruh ASN untuk tidak melakukan tindakan yang mencoreng integritas dan nama baik pemerintah,” tutupnya.











