READ.ID — Menindaklanjuti laporan dugaan cibiran dan tindakan amoral yang menyeret nama salah satu anggota DPRD Dheninda Chaurinisa, Badan Kehormatan (BK) DPRD Gorut menggelar rapat pada Kamis 04/12/2025.
Ketua BK Fitri Yusup Husain menjelaskan bahwa, rapat tersebut merupakan bagian dari tindak lanjut proses pemeriksaan laporan yang masuk satu bulan lalu.
“Waktu kerja kami sebenarnya 60 hari, dan hari ini kami mulai menyusun rencana pemanggilan,” ujarnya.
Menurutnya, BK telah menetapkan jadwal tahapan lanjutan, termasuk waktu pemanggilan saksi maupun terlapor.
“Kami membuat schedule bagaimana setelah hari ini. Kapan memanggil saksi dan kapan memanggil terlapor,” ungkapnya
Ia menambahkan, BK juga telah menyusun daftar pertanyaan yang akan digunakan dalam proses pemeriksaan sesuai tata beracara di BK.
“Harusnya besok kita hadirkan saksi, namun pihak pelapor masih mengusahakan,” tambahnya
Diketahui, laporan terkait dugaan cibiran dan tindakan amoral tersebut diajukan oleh pelapor atas inisiatif pribadi, bukan motif politik.
“Dia merasa dua kasus yang dilaporkan mengganggu kewibawaan dan integritasnya sebagai anggota Dewan, sehingga merasa terpanggil untuk melapor,” jelasnya
BK menyatakan siap melanjutkan pemeriksaan begitu saksi tersedia.
“Jika saksi sudah bisa dihadirkan, kami lanjut ke tahapan berikutnya. Dari BK sebenarnya kami sudah siap besok, tinggal menunggu kesiapan saksi dari pelapor,” terangnya.
Tahap pemeriksaan sendiri masih berada pada proses verifikasi. Setelah itu, masih ada tahapan pemanggilan saksi dan pemeriksaan terlapor.
“Dari rapat tadi kita agendanya besok pemeriksaan saksi. Tapi karena beliau belum punya saksi, masi memdiskusikan dengan siapa yang akan jadi saksi,”tutupnya.











