DKP Provinsi Gorontalo Gelar Rapat Koordinasi Percepatan Operasional Kapal Taksi Nelayan KM. GAS

IDCloudHost | SSD Cloud Hosting Indonesia

READ.ID – Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Gorontalo menggelar Rapat Koordinasi Percepatan Operasional Kapal Taksi Nelayan KM. GAS sebagai bagian dari implementasi Program Unggulan Bidang Agromaritim. Kegiatan ini dilaksanakan pada Senin, 22 Desember 2025, bertempat di Ruang Rapat Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Gorontalo.

Rapat koordinasi tersebut dihadiri oleh sejumlah pemangku kepentingan, antara lain Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Gorontalo, Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Gorontalo, Dinas Penanaman Modal dan PTSP Provinsi Gorontalo, unsur Koperasi El-Madani, serta para Ketua Kelompok/Nahkoda pemanfaat Kapal Taksi Nelayan KM. GAS 01 – KM. GAS 05.

Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan percepatan operasional Kapal Taksi Nelayan KM. GAS yang sempat tertunda beberapa waktu, khususnya pada aspek penyelesaian perizinan sebagai prasyarat utama operasional kapal.

Kepala DKP Provinsi Gorontalo, Sila N. Botutihe, dalam penyampaiannya menjelaskan bahwa belum beroperasinya Kapal Taksi Nelayan KM. GAS hingga saat ini bukan disebabkan oleh kelalaian teknis maupun nonteknis, melainkan karena adanya penyesuaian dan masa peralihan pengaturan perizinan seiring diberlakukannya perubahan regulasi nasional dari Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 menjadi Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025.

“Alhamdulillah, dalam dua hari terakhir, sejak tanggal 19 Desember 2025, kendala terhadap kelima kapal tersebut telah menemui titik terang,” ujar Sila.

Lebih lanjut disampaikan bahwa pada kesempatan ini juga dilakukan penyerahan sebagian dokumen perizinan berupa PAS Kecil, SIUP (Surat Izin Usaha Perikanan), dan PPKP (Persetujuan Pengadaan Kapal Perikanan) kepada Pembina Koperasi El-Madani, Budiyanto Sidiki, selaku pengelola kapal yang disaksikan oleh seluruh ketua kelompok nelayan.

Adapun kelengkapan akhir izin operasional kapal tinggal menunggu satu dokumen, yaitu SIPI (Surat Izin Penangkapan Ikan), yang diperkirakan akan terbit pada Selasa, 23 Desember 2025 besok.

Hal ini sejalan dengan harapan Gubernur dan Wakil Gubernur Gorontalo agar kapal bantuan sistem taksi nelayan dapat beroperasi secara optimal serta memberikan manfaat nyata dan berkeadilan bagi peningkatan kesejahteraan nelayan di Provinsi Gorontalo.

Baca berita kami lainnya di