READ.ID – Dinas Tenaga Kerja, ESDM dan Transmigrasi Provinsi Gorontalo menggelar sosialisasi Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026 yang digelar di Hulonthalo Ballroom, Selasa (23/12/2025).
Sosialisasi digelar berdasarkan penetapan besaran UMP oleh Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail dan SK Gubernur No.434/34/XII/2025 tentang penetapan Upah Minimum Provinsi Gorontalo Tahun 2026.
Sosialisasi dibuka oleh Sekretaris Disnakertrans Provinsi Siska Rosita Mootalu dan dihadiri oleh peserta dari pejabat ketenagakerjaan kabupaten/kota se Provinsi Gorontalo, perwakilan pengusaha dan pekerja. Dalam sambutannya mewakili Kadis Nakertrans, Siska menyampaikan penerapan UMP agar diberlakukan secara merata oleh para pengusaha di Provinsi Gorontalo.
“Kami berharap penetapan UMP ini tidak hanya pada selembar kertas saja sebagai SK, tapi kolaborasi dari para pengusaha dan pemangku kepentingan dunia usaha untuk bagaimana UMP ini bisa diberlakukan di perusahaan” Kata Siska.
Selanjutnya Siska juga menyampaikan untuk Upah Minimum Sektoral telah ditetapkan setelah penetapan UMP. Untuk Gorontalo, UMS yang diusulkan dan disepakati baru mencakup sektor perbankan dengan angka UMS berada diatas UMP atau naik 5,1 persen.
Acara kemudian dilanjutkan dengan penyampaian materi yang diwakili masing-masing dari perwakilan asosiasi Pengusaha Indonesia, Serikat Pekerja Metal dan Bappeda Provinsi Gorontalo. Pada dasarnya penetapan UMP 2026 memperhatikan perlindungan daya beli pekerja, kebutuhan Hidup Layak (KHL), kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan, keberlangsungan usaha dan penciptaan lapangan kerja.
UMP 2026 juga diwajibkan bagi seluruh perusahaan di Gorontalo serta berlaku pada pekerja dibawah masa kerja satu tahun dan untuk diatas satu tahun mengikuti struktur dan skala upah perusahaan. Adapun dari pihak Asosiasi perusahaan meminta agar kenaikan UMP juga dibarengi dengan beberapa poin yang perlu diperhatikan oleh para pekerja diantaranya menjaga disiplin waktu, menghargai sesama pekerja dan saling mendukung, bertanggung jawab, menjaga profesi, terus semangat.











