READ.ID – Pemerintah Kota Gorontalo melalui Dinas Perhubungan mulai menerapkan program parkir berlangganan sebagai upaya memberikan kemudahan pelayanan perparkiran sekaligus menekan praktik parkir liar di tepi jalan umum.
Kepala Bidang Lalu Lintas Dinas Perhubungan Kota Gorontalo, Rahmanto Idji, menjelaskan bahwa program ini memungkinkan masyarakat membayar retribusi parkir cukup satu kali untuk masa berlaku satu tahun, tanpa perlu lagi mengeluarkan biaya setiap kali memarkir kendaraan di jalanan Kota Gorontalo.
Rahmanto menjelaskan, bagi masyarakat yang ingin mengikuti program parkir berlangganan dapat langsung datang ke Dinas Perhubungan Kota Gorontalo.
Saat ini, pendaftaran juga didorong menggunakan sistem elektronik agar data kendaraan tercatat rapi dan pembayaran langsung masuk ke kas daerah .
Selain di kantor Dishub, ke depan pendaftaran juga akan dibuka melalui sejumlah outlet dan titik layanan yang mendekati kawasan parkir ramai, termasuk wilayah kecamatan dan kelurahan .
Untuk cara dan syarat pendaftaran, terbilang sederhana. Masyarakat hanya perlu menyiapkan foto kendaraan menggunakan ponsel pribadi dari tampak depan, samping, dan belakang kendaraan, termasuk plat nomor.
Pendaftaran dapat dilakukan secara online maupun manual, namun tetap diarahkan melalui sistem digital.
Pembayaran retribusi dilakukan secara non-tunai (digital) dan Dishub tidak menerima pembayaran secara manual, sebagai bagian dari upaya transparansi dan pencegahan kebocoran PAD .
Setelah mendaftar, masyarakat akan menerima stiker parkir berlangganan yang ditempel di kendaraan, kartu parkir berlangganan sebagai cadangan jika stiker rusak atau hilang dan bukti pembayaran resmi (SKRD/karcis).
Stiker dan kartu tersebut terintegrasi dengan sistem digital yang dapat dipindai oleh juru parkir untuk memastikan kendaraan telah terdaftar .
Lantas siapa saja yang bisa ikut? Rahmanto menjawab, program ini bersifat tidak wajib, namun terbuka untuk seluruh lapisan masyarakat. Kendaraan dengan nomor polisi luar daerah juga dapat mendaftar, selama sering beraktivitas dan parkir di wilayah Kota Gorontalo .
Satu orang dapat mendaftarkan lebih dari satu kendaraan, karena objek parkir berlangganan adalah kendaraan, bukan pemiliknya.
Ketika ditanya lagi tentang biaya dan keuntungan? Rahmanto mengatakan,
untuk sepeda motor: Rp60.000 per tahun, Mobil (minibus/pick-up): Rp100.000 per tahun, Truk/bus: Rp140.000 per tahun dan Bentor: Rp40.000 per tahun
Dengan biaya tersebut, pengguna mendapatkan layanan parkir gratis selama satu tahun penuh di seluruh ruas jalan kota yang menjadi wewenang Pemerintah Kota Gorontalo, khususnya parkir tepi jalan umum.
Area yang terlayani meliputi kawasan perdagangan dan pertokoan, pasar-pasar yang berada di tepi jalan, serta ruas jalan kota seperti Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Panjaitan, dan jalan-jalan lain yang memiliki marka, rambu lalu lintas, serta juru parkir resmi.
Selain kemudahan bagi masyarakat, program ini juga ditujukan untuk menertibkan perparkiran dan memastikan retribusi benar-benar masuk ke kas daerah. Masyarakat diimbau selalu meminta karcis sebagai bukti pembayaran, baik saat parkir berlangganan maupun konvensional .
Dinas Perhubungan menegaskan, parkir berlangganan hanya berlaku untuk parkir tepi jalan umum yang menjadi kewenangan Pemerintah Kota Gorontalo, dan tidak termasuk area parkir khusus seperti rumah sakit, pusat perbelanjaan, gedung perkantoran, kawasan GOR, maupun area parkir yang dikelola pihak swasta.
“Masyarakat diimbau selalu meminta karcis sebagai bukti pembayaran, baik saat parkir berlangganan maupun konvensional,” ujar Rahmanto pada podcast Bincang Santai (BISA) yang digelar Dinas Kominfo dan Persandian Kota Gorontalo, Kamis (8/1/2026).











