READ.ID – Pemerintah Desa Dulukapa, Kecamatan Sumalata Timur, Kabupaten Gorontalo Utara (Gorut), kembali menarik perhatian karena dugaan pelanggaran prosedur dalam pergantian pejabat. Kali ini, posisi Bendahara Desa diduga diganti tanpa mengikuti mekanisme yang berlaku. Ini terjadi belum genap setahun setelah Pemerintah Daerah (Pemda) Gorut melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) memberikan Surat Peringatan Pertama terkait pergantian Sekretaris Desa yang juga dinilai tidak sesuai ketentuan.
Berdasarkan informasi yang diterima media, Kepala Desa Dulukapa kembali melakukan pergantian jabatan secara sepihak. Sumber yang enggan disebutkan namanya mempertanyakan tindakan Kepala Desa tersebut.
“Apa boleh aturan, Kades mau rotasi jabatan dengan alasan inisiatif sendiri? Tapi herannya, justru bendahara yang mau diganti,” ujar narasumber.
Sumber tersebut mengungkapkan bahwa latar belakang pergantian Bendahara tersebut diduga kuat karena masalah pribadi antara Kepala Desa dan Bendahara, bukan karena kinerja.
“Selama ini, menurut kami Bendahara bekerja sesuai aturan. Bahkan, bisa dibilang dia salah satu aparat desa yang loyal terhadap pimpinan. Rupanya, keduanya sedang ada konflik pribadi yang tidak ada hubungannya dengan urusan pekerjaan,” jelasnya.
Lebih lanjut, dikabarkan bahwa dalam upaya penggantian ini, Kepala Desa Dulukapa menunjuk aparat desa lain untuk mengisi posisi bendahara. Namun, penunjukan ini diiringi tekanan. Aparat yang ditunjuk justru diancam diminta mundur jika menolak perintah tersebut.
“Lebih anehnya, pergantian bendahara ini justru membuat perangkat desa lain dipaksa mengundurkan diri jika melawan. Ada dua orang aparat yang dipaksa mundur karena menolak ditunjuk sebagai bendahara,” tambah sumber tersebut.
Menanggapi isu tersebut, Kepala Desa Dulukapa, Irwan Moilo menjelaskan bahwa bendahara yang selama ini menjabat tidak diberhentikan, melainkan akan ditempatkan pada bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra). Menurutnya, langkah tersebut diambil sebagai bagian dari penataan aparatur desa untuk meningkatkan efektivitas pelayanan kepada masyarakat.
“Bendahara itu bukan diganti, tapi dirolling. Rencananya akan ditempatkan di bagian Kesra,” jelas Irwan. Sabtu 10/01/2026.
Irwan menuturkan bahwa kebijakan rolling jabatan dilakukan untuk memaksimalkan pelayanan publik, menyusul adanya keluhan masyarakat terkait kedisiplinan aparatur desa dalam jam kerja. Ia menyebut masih ditemukan aparat desa yang tidak berada di kantor pada jam pelayanan, sehingga berdampak pada pelayanan masyarakat.
Terkait isu adanya permintaan Surat Pengunduran diri aparat desa yang ditunjuk menggantikan bendahara namun menolak, Irwan menegaskan bahwa hal tersebut tidak dimaksudkan sebagai pemecatan.
Menurutnya, surat tersebut hanya bersifat pernyataan sebagai bentuk efek jera bagi aparat desa yang dinilai kurang disiplin dalam menjalankan tugas pelayanan.
“Itu bukan surat pengunduran diri. Itu hanya surat pernyataan tidak mampu lagi bekerja sebagai efek jera, supaya aparat desa lebih disiplin dalam melaksanakan pelayanan,” katanya.
Ia menambahkan, hingga saat ini terdapat dua aparat desa yang telah memasukkan surat pengunduran diri menyusul kebijakan penataan aparatur desa tersebut. Namun, Kepala Desa Dulukapa menyatakan bahwa persoalan tersebut tidak dibiarkan begitu saja.
“Kami sudah konsultasi dengan Pemerintah Kecamatan, khususnya di bagian Seksi Pemerintahan, agar aparat desa yang sudah memasukkan surat pengunduran diri bisa dibujuk kembali untuk melanjutkan tugasnya,” jelasnya.
Selain itu, Irwan juga menyebut bahwa bendahara yang di rolling tersebut selama ini memang tergolong rajin. Namun, menurut pengakuannya, bendahara telah lebih dulu menyampaikan niat mengundurkan diri secara pribadi.
“Dia sudah menyampaikan ke saya soal niat itu lewat WhatsApp. Nanti akan dibuatkan surat,” pungkasnya.










