READ.ID Aksi penggalangan dana yang dilakukan sejumlah organisasi setiap ada bencana maupun dana kemanusiaan hasilnya diminta untuk diumumkan ke publik.
Hal ini sebagaimana disampaikan Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea ketika berbincang dengan pewarta pada Kamis (15/1/2026) siang.
“Saya minta hasil penggalangan dana untuk korban bencana yang dilakukan organisasi-organisasi diumumkan ke publik,” pinta Adhan.
Adhan bukan tanpa dasar meminta hasil penggalangan dana diumumkan ke masyarakat. Menurutnya, uang yang dikumpulkan merupakan sumbangsih dari warga, sehingga pengelolaannya harus transparan.
“Itu kan uang dari rakyat, jadi hasilnya harus diketahui rakyat juga,” ujarnya.
Pengelolaan hasil penggalangan dana juga, lanjut Adhan, ada regulasinya. Dimana, setiap penyelenggara pengumpulan uang atau barang (PUB) wajib melaporkan dan mengumumkan hasilnya.
Hal ini merujuk pada audit keuangan: donasi yang terkumpul di atas Rp500 juta wajib melalui audit oleh akuntan publik bersertifikat.
Laporan Internal: Untuk donasi di bawah Rp500 juta, penyelenggara tetap wajib membuat laporan internal yang diserahkan kepada instansi berwenang, seperti Kementerian Sosial untuk skala nasional atau pemerintah daerah (Dinas Sosial) untuk skala lokal.
Adhan juga menegaskan, kedepan organisasi yang akan melakukan aksi penggalangan dana di Kota Gorontalo wajib mengantongi surat izin dari Dinas Sosial.
“Ini juga ada aturannya,” tutup Adhan yang juga Ketua Organisasi Daerah (Orda) ORARI Gorontalo.











