READ.ID – Instalasi Balai Pengembangan Budidaya Ikan Air Tawar (eks Balai Benih Ikan Sentral) di Desa Suka Damai, Kecamatan Bulango Utara, Kabupaten Bone Bolango, dikunjungi dalam rangka meninjau potensi dan arah pengembangan perikanan budidaya di Provinsi Gorontalo, Rabu (14/1/2026).
Kunjungan kerja tersebut dilakukan oleh Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Gorontalo, Aryanto Husain, sebagai bagian dari upaya evaluasi dan penguatan peran Instalasi Balai Pengembangan Budidaya Ikan Air Tawar dalam mendukung strategi pembangunan sektor kelautan dan perikanan daerah. Kegiatan ini juga merupakan tindak lanjut atas arahan Gubernur dan Wakil Gubernur Gorontalo agar seluruh perangkat daerah mengoptimalkan pemanfaatan aset yang dimiliki melalui pendekatan kreatif, inovatif, serta berorientasi pada manfaat nyata bagi masyarakat. Upaya tersebut menjadi bagian dari strategi jangka ke depan DKP Provinsi Gorontalo untuk mendorong terwujudnya swasembada benih ikan dan benur, mengingat saat ini pemenuhan kebutuhan benih ikan dan benur udang di daerah baru mampu diproduksi sekitar 35–40 persen dari total kebutuhan yang ada.
Dalam kesempatan tersebut, Aryanto menegaskan bahwa sektor perikanan budidaya memiliki potensi strategis sebagai daya ungkit peningkatan kesejahteraan masyarakat, khususnya pembudidaya ikan di Provinsi Gorontalo. Meski instalasi ini ditetapkan melalui Surat Keputusan Gubernur Gorontalo Nomor 271/24/VIII/2018 tentang Pembentukan Instalasi Pengembangan Sumber Daya Manusia Perikanan Budidaya dengan keterbatasan dukungan anggaran, keberadaannya tetap dinilai memiliki peluang besar untuk dikembangkan secara optimal.
Lebih lanjut disampaikan bahwa instalasi tersebut berpotensi diarahkan sebagai sentra penyedia benih ikan berkualitas, pusat peningkatan kapasitas sumber daya manusia pembudidaya, serta wahana edukasi dan inovasi perikanan budidaya. Optimalisasi fungsi ini diharapkan mampu menekan biaya produksi, mengurangi ketergantungan pasokan benih dari luar daerah, serta mendorong peningkatan pendapatan pembudidaya ikan.
Penguatan peran instalasi ini juga mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah. Pada urusan pemerintahan bidang kelautan dan perikanan, khususnya Lampiran Kode 3.25.04 Program Pengelolaan Perikanan Budidaya, ditegaskan bahwa penyediaan prasarana pembudidayaan ikan di air payau dan air tawar akan lebih efisien apabila dilaksanakan oleh Pemerintah Provinsi, terutama ketika manfaat maupun dampak pengelolaannya bersifat lintas kabupaten/kota.
Melalui optimalisasi Instalasi Balai Pengembangan Budidaya Ikan Air Tawar ini, Pemerintah Provinsi Gorontalo berharap dapat mewujudkan pengelolaan perikanan budidaya yang terpadu, mendorong pemberdayaan masyarakat pembudidaya, meningkatkan nilai tambah ekonomi sektor perikanan, serta berkontribusi terhadap peningkatan pendapatan daerah. Sinergi antara pemerintah daerah, masyarakat, dan dunia pendidikan akan terus diperkuat guna mendukung perikanan budidaya yang berkelanjutan dan berdaya saing di Provinsi Gorontalo.
Kunjungan kerja tersebut turut dihadiri Sekretaris Dinas, Kepala Bidang, pejabat fungsional, serta staf Bidang Perikanan Budidaya dan PDSPKP lingkup DKP Provinsi Gorontalo.











