READ.ID – Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Gorontalo Utara kembali menggelar rapat lanjutan terkait dugaan cibiran dan tindakan amoral yang menyeret nama salah satu anggota DPRD Gorut, Dheninda Chaurinisa, Senin 19/01/2026.
Ketua BK DPRD Gorontalo Utara, Fitri Yusuf Husain, menjelaskan bahwa rapat tersebut sejatinya dijadwalkan untuk menghadirkan pelapor beserta saksi. Namun hingga batas waktu yang ditentukan, pihak pelapor tidak memenuhi panggilan.
“Hari ini sebenarnya rapat keempat kami terhadap laporan tersebut. Harusnya hari ini pelapor hadir bersama saksi, karena undangan sudah kami layangkan sejak pukul 10.00 WITA,” ujar Fitri
Ia mengungkapkan, BK telah melakukan upaya konfirmasi dengan menghubungi pelapor melalui sambungan telepon maupun pesan WhatsApp. Namun hingga rapat berlangsung, tidak ada konfirmasi kehadiran dari pihak pelapor.
“Karena pelapor dan saksi tidak hadir, sesuai tata beracara di BK, maka kami melakukan pemanggilan kedua yang dijadwalkan pada Senin pekan depan,” jelasnya.
Fitri menegaskan, proses penanganan laporan ini dibatasi oleh waktu kerja BK selama 60 hari sejak laporan diregistrasi. Laporan tersebut tercatat masuk pada 7 November 2025 dan akan berakhir pada 9 Februari 2026.
“Hari ini sudah masuk hari ke-45. Artinya waktu kami semakin terbatas dan kami harus segera bersikap terhadap laporan ini,” ungkapnya.
Ia juga menerangkan bahwa apabila pada pemanggilan kedua pelapor dan saksi kembali tidak hadir, maka BK akan melanjutkan proses sesuai mekanisme yang berlaku, termasuk menyusun kesimpulan akhir.
“Jika sampai batas waktu, yakni pada pemanggilan kedua nanti tidak ada saksi dan alat bukti yang dihadirkan, maka kasus ini tidak memenuhi syarat untuk dilanjutkan ke tahap persidangan etik,” tegas Fitri.











