READ.ID – Polemik penataan atau rencana rolling jabatan Bendahara Desa Dulukapa, Kecamatan Sumalata Timur, hingga kini belum mendapat tindak lanjut di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD). Kepala Dinas PMD, Thamrin Monoarfa mengaku belum dapat memberikan tanggapan menyeluruh karena belum menerima laporan resmi dari Pemerintah Kecamatan Sumalata Timur.
Saat dikonfirmasi, ia menyampaikan bahwa secara administratif, setiap persoalan pemerintahan desa harus disampaikan terlebih dahulu oleh pihak kecamatan sebelum ditangani di tingkat kabupaten.
“Kami belum bisa menanggapi lebih jauh karena sampai sekarang belum ada laporan dari kecamatan,” ujarnya
Kondisi ini memunculkan pertanyaan publik, mengingat aduan aparat desa telah disampaikan, namun belum berujung pada laporan resmi kecamatan ke Dinas PMD sebagai instansi teknis pembina pemerintahan desa.
Terkait kebijakan Kepala Desa Dulukapa yang mensyaratkan bendahara desa membuat surat permohonan maaf, Thamrin menilai hal tersebut kemungkinan berkaitan dengan persoalan internal yang perlu diselesaikan di tingkat desa.
“Soal surat permohonan maaf itu, mungkin ada masalah internal yang perlu diselesaikan,” katanya.
Meski demikian, Kadis ia belum dapat memastikan apakah kebijakan tersebut memiliki dasar administratif yang sesuai dengan tata kelola pemerintahan desa, mengingat pihaknya masih menunggu laporan resmi dari pemerintah kecamatan.
Sebelumnya diberitakan, rencana rolling jabatan Bendahara Desa Dulukapa dinyatakan tidak dilanjutkan oleh pemerintah desa, namun disertai syarat pembuatan surat permohonan maaf. Alasan kebijakan tersebut disebut tidak berkaitan dengan pelanggaran tugas maupun hasil evaluasi kinerja, melainkan persoalan komunikasi internal.
Hingga berita ini diturunkan, Dinas PMD Kabupaten Gorontalo Utara masih menunggu laporan resmi dari Pemerintah Kecamatan Sumalata Timur sebagai dasar untuk menentukan langkah pembinaan dan evaluasi lebih lanjut.











