READ.ID– Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) mengusulkan penambahan dua exit tol pada Ruas Jalan Tol Betung–Tempino–Jambi Seksi I. Usulan tersebut disampaikan dalam
Rapat Pembahasan Usulan Penambahan Exit Jalan Tol Ruas
Betung – Tempino – Jambi di Ruang Rapat Bakter Divisi Pembangunan HK Tower Jakarta Timur, Kamis (29/1/2026).
Dalam kesempatan tersebut dihadiri Pj Sekda Muba Drs Syafaruddin MSi yang turut didampingi Kepala Bappeda Muba Dr Mursalin SE MM, Kepala Dinas PUPR Rudianto ST, dan Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup Oktarizal SE.
Pj Sekretaris Daerah Kabupaten Musi Banyuasin, Drs Syafaruddin MSi, mengatakan penambahan exit tol dinilai strategis untuk meningkatkan konektivitas wilayah serta mendukung pertumbuhan ekonomi daerah, khususnya akses menuju Kota Sekayu dan jalur lintas Sumatera.
Dua exit tol yang diusulkan masing-masing Exit Tol Desa Supat STA 27+000 dan Exit Tol Desa Karya Maju STA 37+000. Exit Tol Desa Supat berjarak sekitar 38,8 kilometer dari Kota Sekayu dan lintas tengah Sumatera, serta sekitar 7 kilometer menuju jalan nasional lintas timur Sumatera.
Sementara Exit Tol Desa Karya Maju memiliki jarak sekitar 46,3 kilometer dari Kota Sekayu dan lintas tengah Sumatera, serta sekitar 15,7 kilometer menuju jalan nasional lintas timur Sumatera.

Syafaruddin menjelaskan, usulan penambahan exit tol tersebut telah memperoleh dukungan dari Gubernur Sumatera Selatan melalui surat resmi kepada Menteri Pekerjaan Umum tertanggal 16 Desember 2025.
“Dukungan tersebut menjadi dasar kuat bagi Pemkab Muba untuk melanjutkan proses sesuai regulasi yang berlaku,” urainya.
Lanjut dia, berdasarkan hasil rapat koordinasi Direktorat Jalan Bebas Hambatan Ditjen Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum, Pemerintah Daerah diminta menyampaikan justifikasi serta kajian teknis atas usulan penambahan exit tol tersebut.
Selain itu, Pemkab Muba juga diminta mengkaji kembali apakah kebutuhan aksesibilitas ke Kota Sekayu cukup dilayani satu exit tol atau memerlukan dua exit tol, termasuk penentuan lokasi paling optimal.
“Pemkab Muba juga diminta berkoordinasi dengan PT Hutama Karya terkait pendetailan estimasi biaya pembangunan exit tol, sehingga dapat dilakukan kajian skema pembiayaan. Di samping itu, pemerintah daerah harus menyampaikan komitmen peningkatan jalan kabupaten yang terhubung dengan exit tol agar memenuhi standar jalan kolektor sesuai PP Nomor 23 Tahun 2024 tentang Jalan Tol,” bebernya.
Dalam audiensi lanjutan dengan Direktorat Jalan Bebas Hambatan pada 12 Januari 2026 lalu, Pemkab Muba juga menyampaikan sejumlah kendala, antara lain belum tersedianya anggaran penyusunan justifikasi dan kajian teknis pada APBD 2026 serta keterbatasan pengalaman daerah dalam penyusunan dokumen teknis pembangunan jalan tol.
“Ke depan, kami akan terus berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan, Direktorat Jalan Bebas Hambatan, dan PT Hutama Karya untuk melengkapi seluruh kajian usulan exit tol ini, baik dari sisi teknis maupun skema pengusahaan,” pungkas Syafaruddin.(Dewi)



