READ.ID – Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Gorontalo Utara menggelar sidang ketiga dengan agenda pembacaan keputusan atas dugaan pelanggaran kode etik salah satu anggota DPRD, Dheninda Chaerunisa, Senin 09/02/2026.
Usai diwawancarai awak media, Ketua Badan Kehormatan DPRD Gorontalo Utara, Fitri Husain, menyampaikan bahwa pembacaan putusan yang digelar hari ini masih bersifat tertutup dan belum diumumkan ke publik.
Ia menjelaskan, keputusan Badan Kehormatan baru akan dibacakan secara terbuka dalam rapat paripurna DPRD. Sementara itu, hasil keputusan saat ini hanya disampaikan kepada pihak teradu, pengadu, serta pimpinan DPRD.
“Pembacaan keputusan hari ini masih tertutup. Namun, keputusan tersebut akan dibacakan dalam rapat paripurna. Aturannya memang seperti itu,” ujar Fitri.
Fitri menambahkan, seluruh proses penanganan perkara di Badan Kehormatan telah selesai dan dijalankan secara efektif sesuai ketentuan tata acara di DPRD.
“Batas waktu 60 hari kerja telah kami selesaikan. Prosesnya berjalan efektif dan sesuai dengan aturan tata acara di DPRD,” tambahnya.
Sementara itu, pihak pelapor, Jikran Kasadi, menyatakan untuk sementara menerima keputusan Badan Kehormatan yang dibacakan dalam sidang tersebut. Ia mengaku telah mengikuti seluruh mekanisme konferensi etik yang berlangsung di BK DPRD Gorontalo Utara.
“Alhamdulillah, saya sudah melalui seluruh mekanisme di Badan Kehormatan dan hari ini telah mendengar keputusan. Untuk sementara, putusan ini kami terima terlebih dahulu,” ujar Jikran.
Ia menyampaikan, berdasarkan kesimpulan Badan Kehormatan, terlapor dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran kode etik sebagai anggota DPRD Gorontalo Utara. Putusan tersebut, kata Jikran, menyebutkan adanya pelanggaran terhadap kode etik maupun sumpah janji anggota DPRD.
Jikran menjelaskan, Badan Kehormatan mengabulkan sebagian poin pengaduan yang ia ajukan, sementara sebagian lainnya tidak dikabulkan. Ia menambahkan, salinan resmi keputusan akan diberikan oleh Badan Kehormatan untuk dipelajari lebih lanjut.
“Pada intinya, Badan Kehormatan menyimpulkan bahwa terlapor melakukan pelanggaran etik. Beberapa poin pengaduan dikabulkan, sebagian lainnya tidak. Salinan keputusan nanti akan kami terima,” jelasnya.
Terkait sanksi, Jikran menyebutkan bahwa Badan Kehormatan menjatuhkan sanksi berupa teguran tertulis kepada terlapor. Sanksi tersebut selanjutnya akan disampaikan kepada pimpinan DPRD dan dibacakan dalam rapat paripurna.
“Mengenai sanksi, yang dibacakan adalah teguran tertulis. Nantinya akan disampaikan kepada pimpinan DPRD dan diparipurnakan,” ungkapnya.
Meski demikian, Jikran menegaskan tetap menghormati putusan Badan Kehormatan. Ia menilai, tugas pelapor adalah menyampaikan dugaan pelanggaran, sementara pembuktian dan putusan sanksi sepenuhnya menjadi kewenangan Badan Kehormatan.
“Ini bukan soal harapan kami sebagai pengadu. Kami menghormati penghormatan Badan Kehormatan yang telah memberikan sanksi sesuai mekanisme yang berlaku,” tutupnya.











