READ.ID – Konten kreator berinisial ZH alias Ka Kuhu resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah dilaporkan oleh Rektor Universitas Muhammadiyah Gorontalo (UMGO).
Dirreskrimsus Polda Gorontalo, Kombes Pol Maruly Pardede, menjelaskan bahwa ZH telah diperiksa sebagai tersangka pada Jumat, (06/02/2026).
“Jadi penyidik telah melaksanakan pemeriksaan tersangka terhadap saudara ZH, kemudian yang bersangkutan didampingi penasihat hukum di ruang pemeriksa yang ada,” ungkap Maruly saat diwawancarai media, Selasa (10/02/2026).
Maruly menegaskan bahwa perkara ini bukan kasus pencemaran nama baik, melainkan kasus penghinaan. Hal ini perlu diluruskan agar masyarakat tidak salah memahami.
Pasal yang digunakan penyidik adalah Pasal 433 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 441.
Ia menjelaskan, pasal tersebut mengatur tentang perbuatan yang merendahkan kehormatan seseorang melalui tulisan atau ucapan.
Dalam kasus ini, ZH diduga membuat postingan yang menyebut rektor dengan kalimat yang tidak pantas untuk disampaikan di ruang publik. Unggahan itulah yang menjadi dasar laporan.
Saat ini penyidik sedang melengkapi berkas perkara untuk dikirim ke Kejaksaan Tinggi Gorontalo. Jika berkas sudah lengkap dan dinyatakan memenuhi syarat, kasus akan dilanjutkan ke tahap penuntutan di pengadilan.











