Komisi II DPRD Gorontalo Dorong Regulasi Pajak Provider Internet demi Dongkrak PAD

IDCloudHost | SSD Cloud Hosting Indonesia

READ.ID – Komisi II DPRD Kota Gorontalo mendorong pemerintah daerah agar segera menyusun regulasi yang menjadi dasar hukum pemungutan pajak dan retribusi daerah, terutama bagi pelaku usaha jasa layanan internet atau provider yang beroperasi di wilayah Kota Gorontalo.

Dorongan tersebut disampaikan Ketua Komisi II DPRD Kota Gorontalo, Herman Haluti, setelah memimpin rapat kerja Komisi II yang membahas evaluasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Tahun Anggaran 2026. Rapat tersebut berlangsung di Aula I DPRD Kota Gorontalo, Selasa (10/2/2026).

Herman mengungkapkan, hingga kini belum ada aturan yang secara khusus mengatur pemungutan pajak maupun retribusi terhadap penyedia layanan internet, termasuk perusahaan telekomunikasi skala nasional yang memanfaatkan fasilitas umum milik daerah.

Ia menilai, para provider telah menggunakan sarana dan prasarana daerah serta memperoleh keuntungan dari masyarakat sebagai pengguna layanan, namun belum memberikan kontribusi pajak kepada pemerintah daerah. Oleh karena itu, DPRD meminta agar pemerintah daerah segera menyiapkan regulasi yang jelas sebagai landasan pemungutan pajak.

Menurutnya, keberadaan payung hukum tersebut sangat penting untuk memperkuat upaya optimalisasi PAD sekaligus menjamin keadilan bagi seluruh pelaku usaha dalam memenuhi kewajiban mereka.

Lebih lanjut, Herman menegaskan bahwa dorongan tersebut telah dimasukkan dalam kesimpulan rapat Komisi II dan akan disampaikan sebagai rekomendasi resmi kepada pemerintah daerah untuk segera ditindaklanjuti.

“Kesimpulan rapat ini menjadi langkah awal agar ke depan pemungutan pajak dan retribusi dapat dilakukan secara maksimal dan sesuai ketentuan yang berlaku,” tutupnya.

Baca berita kami lainnya di