READ.ID – Polresta Gorontalo Kota mengamankan dua pemuda berinisial SA (19), FAM (20) dan HAH (19) yang terlibat dalam kasus pencurian dengan pemberatan terjadi di Toko Alfamart, Kelurahan Moodu, Kecamatan Kota Timur, Kota Gorontalo, Jumat (30/01/2026).
Kasat Reskrim Polres Gorontalo Kota, AKP Akmal Novian Reza, menyampaikan bahwa kejadian ini berlangsung pada pulul 04.00 Wita. Dengan aksi nekat pelaku, pihak toko mengalami kerugian materil sebanyak Rp32 juta rupiah.
“Barang-barang yang dicuri yaitu rokok, kemudian minuman, serta isi di dalam Toko Alfamart,” ungkap Akmal dalam press rilis di Polresta Kota Gorontalo, Rabu (18/02/2026).
Dari pemeriksaan rekaman CCTV, polisi berhasil mendapati tiga pelaku yang menjadi tersangka dalam aksi pencurian ini. Setelah diinterogasi lebih lanjut, pelaku mengaku sempat minum minuman keras sebelum melakukan pencurian.
Akmal juga menambahkan, pelaku masuk ke dalam toko lewat bagian belakang. Mereka memanjat pagar, lalu masuk melalui plafon sebelum mengambil barang-barang di dalam Alfamart.
Dua pelaku berhasil diamankan, satu lainnya ditangkap di Kota Bitung, Sulawesi Utara. Namun saat diamankan, barang-barang hasil curian sudah dijual dan habis. Polisi hanya menyita pakaian yang dipakai saat beraksi serta kendaraan yang digunakan pelaku.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 477 tentang pencurian dengan pemberatan ayat 2 dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara dan denda hingga Rp500 juta.











