Dana Ketahan Pangan Rp139 Juta di Dulukapa Diduga Tak Sesuai Peruntukan

IDCloudHost | SSD Cloud Hosting Indonesia

READ.ID – Pengelolaan Dana Ketahanan Pangan Tahun Anggaran 2025 di Desa Dulukapa, Kecamatan Sumalata Timur, Kabupaten Gorontalo Utara, kembali menuai sorotan. Dana sebesar Rp139 juta yang bersumber dari Dana Desa dan dikelola melalui BUMDes diduga tidak digunakan sesuai peruntukan program ketahanan pangan, melainkan mengarah pada kegiatan di luar fokus sektor pangan.

Informasi yang dihimpun awak media dari sumber terpercaya menyebutkan dana tersebut justru dipakai untuk pengadaan satu unit mobil pickup yang dijadikan kendaraan operasional BUMDes. Pengadaan itu disebut tidak melalui diler resmi, melainkan dari pihak perorangan, dengan status kendaraan yang dikabarkan masih bermasalah dalam pembiayaan.

Selain pembelian kendaraan, terdapat pula dugaan sebagian anggaran dialihkan pada aktivitas investasi yang tidak memiliki kejelasan bentuk, skema, maupun tujuan usaha. Hingga kini, aliran dana dan jenis investasi yang dimaksud belum dapat dipastikan, sehingga memunculkan tanda tanya di tengah masyarakat.

Secara regulatif, Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 2 Tahun 2024 menegaskan bahwa sedikitnya 20 persen Dana Desa dialokasikan untuk ketahanan pangan dan dapat melibatkan BUMDes sebagai pengelola kegiatan ekonomi desa. Ketentuan tersebut diperkuat oleh Keputusan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 3 Tahun 2025 yang menekankan pemberdayaan petani, peternak, pembudidaya ikan, dan nelayan dalam mendukung swasembada pangan.

Dalam regulasi tersebut tidak terdapat ketentuan yang membolehkan penggunaan Dana Ketahanan Pangan untuk pembelian kendaraan operasional maupun investasi yang tidak memiliki keterkaitan langsung dengan produksi dan distribusi pangan desa. Setiap penggunaan anggaran juga wajib diputuskan melalui musyawarah desa sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas publik.

Temuan ini memperkuat indikasi persoalan tata kelola Dana Desa di Dulukapa. Sebelumnya, BPD setempat menyoroti proses pemilihan Direktur BUMDes yang diduga tidak memenuhi kuorum sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021, serta pencairan dana Rp139 juta tanpa pembahasan rencana usaha dalam forum musyawarah desa.

Hingga berita ini diterbitkan, Pemerintah Desa Dulukapa dan pengurus BUMDes belum memberikan klarifikasi resmi

Baca berita kami lainnya di