READ.ID – Drama saling klaim antara Pemerintah Desa dan BPD Dulukapa mencuat terkait polemik pengelolaan Dana Ketahanan Pangan sebesar Rp139 juta serta mekanisme pemilihan Direktur BUMDes.
Sebelumnya Kepala Desa Dulukapa, Irwan Moilo mengungkapkan bahwa seluruh tahapan baik penyaluran dan maupun mekanisme pemelihan direktur BUMDes sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku. Ia menyebut pencairan dana ketahanan pangan dilakukan setelah proposal disetujui dan dilengkapi dokumen resmi sebagai dasar administrasi.
Pernyataan tersebut mendapat bantahan dari Ketua BPD, Safrudin Laki. Ia menilai proses pemilihan Direktur BUMDes tidak memenuhi unsur partisipasi dan prosedural, serta menyebut kehadiran anggota BPD dalam musyawarah tidak lengkap.
BPD juga mempertanyakan dasar pembahasan rencana usaha BUMDes. Menurut mereka, dokumen business plan tidak pernah dipaparkan dan dibahas secara resmi dalam forum Musyawarah Desa.
Sekretaris BPD, Rizan Demanto, turut menegaskan bahwa unsur pengawasan desa tidak dilibatkan secara penuh dalam proses pengambilan keputusan strategis terkait penggunaan dana program tersebut.
Di sisi lain, Pemerintah Desa menyatakan bahwa penggunaan anggaran, termasuk kontrak kendaraan operasional BUMDes, merupakan bagian dari kebutuhan operasional program ketahanan pangan berbasis usaha masyarakat.
Perbedaan keterangan antara Pemerintah Desa dan BPD memunculkan tarik ulur informasi yang hingga kini belum menemukan titik temu. Sementara itu, masyarakat menunggu kejelasan resmi terkait prosedur, penggunaan anggaran, serta transparansi pengelolaan program desa.
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi tetap membuka ruang hak jawab bagi pihak-pihak terkait guna memastikan keberimbangan dan akurasi informasi.











