READ.ID – Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang perubahan ketiga Perda Nomor 5 Tahun 2016 menjadi fokus pembahasan Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Kota Gorontalo, Senin (2/3/2026).
Ranperda ini membahas tentang susunan dan pembentukan perangkat daerah di Kota Gorontalo yang dihadiri oleh Jajaran Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) Kota Gorontalo.
Ketua Pansus III, Totok Bachtiar, mengatakan pembahasan sudah dilakukan selama tiga kali bersama pemerintah daerah. Ia menjelaskan, ini adalah perubahan ketiga sejak Perda tersebut dibuat pada 2016.
“Perda yang kita bahas hari ini adalah perubahan yang ketiga. Ditetapkan waktu itu tahun 2016 dengan Perda nomor 5,” jelasnya pada media.
Menurut Totok, sebelumnya aturan ini sudah diubah pada 2025. Karena itu, ia berharap perubahan kali ini menjadi yang terakhir dalam waktu dekat. Ia tidak ingin aturan terus-menerus diubah setiap tahun.
Salah satu contoh perubahan adalah Dinas Pangan. Dinas ini awalnya berdiri sendiri pada 2016, lalu pada 2025 digabung dengan Dinas Perikanan. Sekarang, Dinas Pangan akan dibentuk kembali menjadi dinas tersendiri.
Totok menilai, perubahan seperti itu seharusnya dipikirkan dengan matang sejak awal agar tidak sering berubah. Ia ingin struktur organisasi pemerintah daerah lebih stabil dan jelas.
“Saya tekankan kepada pihak pemerintah khususnya bagian Ortala dengan bagian hukum dan asisten 1, agar momen ini kita manfaatkan secara baik. Jangan ada lagi perubahan yang keempat,” pungkasnya.











