Struktur OPD Kota Gorontalo Berubah, Pansus III Usulkan ke Pemprov untuk Evaluasi

IDCloudHost | SSD Cloud Hosting Indonesia

READ.ID – DPRD Kota Gorontalo melalui Panitia Khusus (Pansus) III menyepakati sejumlah perubahan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam rapat Ranperda, Aula I DPRD Kota Gorontalo, Selasa (3/3/2026)

Ketua Pansus III, Totok Bachtiar, mengatakan, salah satu perubahan yang disetujui adalah pemisahan Dinas Pariwisata, Ekonomi Kreatif, Pemuda dan Olahraga.

“Yang tadinya Dinas Pariwisata, Ekonomi Kreatif, Pemuda dan Olahraga, ini dipisah. Menjadi Dinas Pariwisata dan Ekonomi kreatif, kemudian yang satunya lagi menjadi Dinas Pemuda dan Olahraga, karena ini adalah urusan wajib dari pemerintah sehingga dia menjadi dinas sendiri dengan tipe A,” jelas Totok pada media.

Lebih lanjut, kata Totok, pemisahan ini dilakukan agar masing-masing dinas bisa lebih fokus menjalankan tugasnya.

Perubahan juga terjadi pada Dinas Kesehatan.

Nama dinas ini akan berubah menjadi Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (KB). Artinya, semua urusan terkait pengendalian penduduk dan program KB nantinya ditangani langsung oleh dinas tersebut.

Program KB yang sebelumnya berada di Dinas Pemberdayaan Perempuan kini dipindahkan sepenuhnya ke Dinas Kesehatan. Menurut Totok, selama ini pelaksanaan program KB memang dilakukan oleh tenaga kesehatan, sehingga dinilai lebih tepat jika berada dalam satu dinas.

Selain itu, Dinas Pemberdayaan Perempuan juga mengalami perubahan nama menjadi Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Perempuan. Perubahan ini dilakukan menyesuaikan dengan tugas dan fungsi yang akan dijalankan.

Tak hanya itu, Dinas Sosial juga mengalami perubahan. Jika sebelumnya bernama Dinas Sosial dan Pemberdayaan, kini kembali menjadi Dinas Sosial.

Perubahan lainnya terjadi pada Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim). Dalam struktur barunya, dinas ini akan memiliki bidang yang khusus menangani pertanahan.

Bidang pertanahan tersebut nantinya akan mengurus aset tanah milik pemerintah serta membantu masyarakat jika ada persoalan lahan yang berkaitan dengan pemerintah daerah. Semua perubahan OPD ini akan diusulkan ke pemerintah provinsi untuk proses evaluasi lebih lanjut.

Baca berita kami lainnya di