READ.ID– Penjualan emas hasil tambang ilegal di Kabupaten Pohuwato dipastikan melanggar hukum. Polisi menegaskan, siapa pun yang menjual atau membeli emas dari tambang tanpa izin bisa dipidana.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Gorontalo, Maruly Pardede, mengatakan aturan itu sudah jelas tertuang dalam Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba. Hal itu ia sampaikan saat doorstop wawancara di Mapolda Gorontalo, Rabu (4/3/2026).
Menurutnya, emas ilegal adalah emas yang berasal dari pertambangan tanpa izin atau PETI. Jika emas tersebut dijual atau dibeli, maka kedua pihak bisa berurusan dengan hukum.
“Ancamannya lima tahun penjara dan denda paling banyak Rp100 miliar. Jadi itu yang menjual, itu yang membeli, bisa kena dua-duanya,” ungkap Maruly.
Ia menjelaskan, aturan inilah yang membuat banyak toko emas kini lebih berhati-hati. Mereka tidak mau membeli emas yang asal-usulnya tidak jelas karena risikonya besar.
Tak hanya itu, lebih lagi polisi juga bisa menerapkan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) jika ditemukan adanya aliran uang atau aset dari hasil transaksi emas ilegal tersebut.
Maruly menambahkan, pihaknya tetap mengedepankan sosialisasi dan imbauan kepada para penambang. Namun jika masih ada yang melanggar, maka penegakan hukum akan dilakukan.











