Presiden Jokowi Tegaskan Ingin Perkuat KPK

Perkuat KPK
Presiden Joko Widodo menyampaikan keterangan terkait revisi UU KPK di Istana Negara, Jakarta, Jumat (13/9/2019). (Antarafoto)

READ.ID – Presiden Joko Widodo mengatakan, dirinya tetap konsisten untuk terus perkuat lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK) telah berusia 17 tahun. Oleh karena itu, perlu adanya penyempurnaan secara terbatas sehingga pemberantasan korupsi bisa makin efektif.


banner 468x60

“Sekali lagi, kita perkuat KPK sehingga lebih kuat dibandingkan lembaga lain dalam pemberantasan korupsi,” tegas Presiden dalam konperensi pers di Istana Negara, Jakarta, Jumat (13/09)

Kepala Negara mengaku telah mempelajari dan mengikuti secara serius seluruh masukan-masukan yang diberikan dari masyarakat, pegiat antikorupsi, dosen, dan mahasiswa, dan juga masukan dari para tokoh-tokoh bangsa yang menemuinya terkait usul inisiatif DPR RI untuk merevisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK itu.

Presiden menjelaskan, ketika ada inisiatif DPR untuk mengajukan RUU (Rancangan Undang-Undang) KPK maka tugas pemerintah adalah merespons, menyiapkan DIM (Daftar Isian Masalah), dan menugaskan menteri untuk mewakili Presiden dalam pembahasan dengan DPR.

Menurut Presiden, ia telah memberikan arahan kepada Menteri Hukum dan HAM dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) agar menyampaikan sikap dan pandangan pemerintah terkait substansi-substansi di revisi Undang-Undang KPK yang merupakan inisiatif DPR ini.

“Intinya, KPK harus tetap memegang peran sentral dalam pemberantasan korupsi. Karena itu, KPK harus didukung dengan kewenangan dan kekuatan yang memadai, dan harus lebih kuat dibandingkan dengan lembaga-lembaga lain dalam pemberantasan korupsi,” tegas Presiden. (ContentCreator)

Baca berita kami lainnya di


banner 468x60
banner 728x90
banner 728x90
banner 728x90