Catat! AI Instan Seperti ChatGPT Tidak Boleh di Gunakan Siswa SD-SMA

IDCloudHost | SSD Cloud Hosting Indonesia

READ.ID – Pemerintah mulai mengatur penggunaan kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) dalam dunia pendidikan agar teknologi tersebut tetap mendukung proses belajar siswa.

Aturan ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) yang ditandatangani di kantor Kemenko PMK di Jakarta, Kamis (12/3/2026).

Dilansir dari Kompas.com, kebijakan ini dibuat untuk memastikan penggunaan teknologi digital di sekolah tetap sesuai dengan kebutuhan belajar siswa.

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Pratikno, mengatakan penggunaan AI dalam pendidikan sebenarnya tidak dilarang. Namun, penggunaannya harus disesuaikan dengan usia dan kesiapan siswa.

“Bisa saja menggunakan AI, tapi itu memang dirancang untuk kebutuhan pendidikan,” ungkapnya.

Menurutnya, semakin rendah jenjang pendidikan, penggunaan teknologi perlu lebih dikontrol. Hal ini agar siswa tetap belajar berpikir dan tidak terlalu bergantung pada teknologi.

Karena itu, siswa di tingkat pendidikan dasar hingga menengah tidak diperbolehkan menggunakan AI instan untuk menjawab pertanyaan atau mengerjakan tugas, misalnya dengan langsung bertanya pada aplikasi AI.

Meski begitu, AI masih bisa digunakan jika memang dirancang khusus untuk kegiatan belajar di sekolah.

Contohnya seperti simulasi pembelajaran berbasis teknologi, termasuk simulasi robotik yang dapat membantu siswa memahami pelajaran.

Pratikno menegaskan aturan ini dibuat agar siswa tidak mengalami “brainrot” atau penurunan kemampuan berpikir karena terlalu sering bergantung pada teknologi.

Ia juga menekankan bahwa kebijakan ini bukan untuk melarang teknologi, tetapi untuk memastikan AI bisa membantu dan memberdayakan siswa dalam belajar.

Baca berita kami lainnya di