Gerebek Camp Tambang di Marisa, Polres Pohuwato Ringkus Tersangka Pelaku Narkoba Jaringan Lintas Provinsi

IDCloudHost | SSD Cloud Hosting Indonesia

READ.ID – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pohuwato berhasil memutus rantai peredaran narkotika jenis sabu yang menyasar kawasan pertambangan di Kecamatan Marisa. Dalam operasi yang digelar pada Selasa (10/3/2026), petugas mengamankan empat pria yang diduga kuat terlibat dalam jaringan penyalahgunaan barang haram tersebut.

Kapolres Pohuwato, AKBP Busroni, S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba IPTU Renly Turangan, mengungkapkan bahwa pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan seorang pria yang diduga membawa narkotika.

“Tim segera bergerak melakukan penyelidikan di lapangan. Hasilnya, kami berhasil mengamankan seorang pria berinisial S.S. (27) bersama barang bukti berupa kristal bening yang diduga sabu,” ungkap IPTU Renly.

Tak berhenti di situ, petugas langsung melakukan interogasi mendalam terhadap S.S. Kepada penyidik, S.S. mengaku bahwa barang haram tersebut ia datangkan dari Provinsi Sulawesi Tenggara. Mirisnya, sabu tersebut merupakan pesanan dari tiga rekannya yang bekerja di kawasan pertambangan Marisa.

Berbekal informasi tersebut, tim Satresnarkoba melakukan pengejaran ke area pertambangan dan menggerebek sebuah camp pekerja. Di lokasi tersebut, polisi meringkus tiga tersangka lainnya, yakni F. (24), M. (44), dan M.K. (25) tanpa perlawanan.

“Di lokasi kedua, kami menemukan sejumlah barang bukti pendukung seperti alat isap (bong), kaca pyrex, plastik klip, hingga korek api gas. Seluruh tersangka kini telah kami amankan di Mapolres Pohuwato,” tambah IPTU Renly.

Selain narkotika, polisi juga menyita dua unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk melakukan transaksi. Berdasarkan hasil gelar perkara, keempatnya telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan kini mendekam di Rutan Polres Pohuwato.

Atas tindakannya, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 609 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Pasal 127 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Para tersangka terancam hukuman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan maksimal 12 tahun. Kami akan terus mendalami kasus ini untuk memastikan tidak ada peredaran narkoba yang lebih luas di kawasan produktif seperti pertambangan,” tegasnya.

Baca berita kami lainnya di