READ.ID – Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Gorontalo, Kombes Pol. Dr. Maruly Pardede,, meluruskan kesimpangsiuran informasi terkait narasi ‘larangan toko emas membeli emas’ yang beredar di masyarakat.
Dalam keterangannya pada Selasa (17/3/2026), Kombes Pol. Maruly menegaskan bahwa aktivitas jual beli emas perhiasan atau logam mulia bersertifikat oleh masyarakat sama sekali tidak dilarang. Larangan keras berlaku bagi transaksi emas yang bersumber dari hasil pertambangan tanpa izin (PETI).
“Masyarakat tidak perlu khawatir jika ingin menjual perhiasan atau logam mulia miliknya ke toko emas. Selama emas tersebut bukan berasal dari hasil tambang ilegal, tidak ada masalah hukum di sana,” tegas Maruly.
Ia mengingatkan bahwa pembelian emas dari penambang ilegal merupakan tindak pidana yang diatur dalam Pasal 161 UU Nomor 3 Tahun 2020 (perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009) tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan ancaman pidana hingga 5 tahun penjara.
Menurut Maruly, solusi utama agar masyarakat bisa menambang dengan tenang adalah melalui jalur legalitas, yakni pengajuan Izin Pertambangan Rakyat (IPR). Ia menyayangkan kondisi yang sempat mandek (stuck) sejak 2022 hingga 2024, di mana tidak ada progres signifikan dalam penerbitan IPR sehingga memicu penambangan ilegal yang merusak lingkungan.
Namun, sejak pertengahan 2025 di bawah kepemimpinan Gubernur Ir. Gusnar Ismail, Pemerintah Provinsi Gorontalo telah menunjukkan keseriusan dalam mengakomodir penambang rakyat. Gubernur telah membentuk tim terpadu untuk mempermudah dan mempercepat proses penerbitan IPR.
“Gubernur sangat serius membuka pintu bagi masyarakat untuk menambang secara legal. Namun sayangnya, kesempatan ini belum dimanfaatkan maksimal. Dari sekian banyak penambang, baru 16 yang mengajukan IPR ke Pemprov,” tambahnya.
Polda Gorontalo melalui Kapolda Irjen Pol. Widodo, S.H., M.H., terus mendorong pemerintah daerah untuk menyederhanakan birokrasi perizinan. Hal ini bertujuan agar masyarakat kembali bisa mencari nafkah di sektor tambang tanpa dihantui rasa takut akan jeratan pidana.
“Polda Gorontalo memiliki kepentingan agar seluruh aktivitas tambang memiliki IPR. Jika sudah legal, kami tentu merasa tenang karena tidak perlu melakukan penegakan hukum pidana kepada masyarakat sendiri. Mari kita menambang secara legal dan bertanggung jawab demi kelestarian lingkungan,” tutup Kombes Pol. Maruly.











