Gubernur Gorontalo mediasi masalah sengketa lahan Bendung Randangan

READ.ID – Gubernur Gorontalo Rusli Habibie mediasi permasalahan lahan yang warga desa Ayula, Kecamatan Randangan, Kabupaten Pohuwato yang terdampak pembangunan Bendung Randangan.

Mediasi berlangsung di Kantor Bupati Pohuwato, Rabu (18/9) dengan menghadirkan unsur Forkopimda kabupaten, Balai Wilayah Sungai (BWS) dan Badan Pertanahan Pohuwato serta perwakilan warga.


banner 468x60

Sebelumnya sejumlah warga menuntut pembayaran 14 bidang lahan yang terdampak pembangunan Bendung Randangan. Lahan tersebut  disengketakan antara warga lokal dan warga transmigran yang belakangan menempati daerah tersebut.

“Dari 14 sertifikat ditemukan baru tiga sertifikat (yang benar-benar terdampak). Tiga ini masih nama warga transmigrasi. Ketika diperiksa lagi, dapat lagi 10 (sertifikat) tetapi tidak berada di wilayah genangan. Jadi ini yang tolong dipahami,” beber Bupati Pohuwato Syarief Mbuinga.

Balai Wilayah Sungai (BWS) selaku instansi teknis tidak bisa melakukan pembayaran mengingat status tanah yang belum jelas. Butuh pengecekan lebih jauh tentang siapa pemilik lahan, bukti kepemilikan serta letak lahan apakah benar-benar terdampak atau tidak.

Gubernur Gorontalo Rusli Habibie meminta semua pihak untuk menyelesaikan persoalan dalam koridor hukum dan aturan yang berlaku. Dirinya juga menginstruksikan untuk membentuk tim terpadu yang akan bekerja sebelum tahun 2019 berakhir.

“Saya minta apa yang kita putuskan harus ada catatannya. Ditulis semua dan itu menjadi pegangan kita. Saya mohon tidak lewat dari tahun 2019 harus sudah terealisasi. Kalau memang mereka berhak kita bayar, kalau tidak ya jangan.

Ada tiga poin berita acara yang disepakati dalam pertemuan tersebut. Semua pihak bersepakat untuk menyelesaikan permasalahan 14 bidang tanah akibat pembangunan Bendung Randangan. Disepakati pembentukan tim terpadu dengan masa kerja hingga 31 Desember 2019.

Warga yang menuntut lahannya difasilitasi dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH). Fungsinya untuk mengumpulkan bukti sertifikat tanah, dokumentasi serta pendampingan hukum untuk menyelesaikan masalah lahan. (Rully Lamusu/Read.id)

Baca berita kami lainnya di


banner 468x60
banner 728x90
banner 728x90
banner 728x90