BPOM Sebut Iklan Obat dan Makanan Ilegal Menyesatkan Masyarakat

BPOM Gorontalo Berikan Sosialisasi Pengawasan Iklan Obat dan Makanan Ilgel Pada Media di Grand Q Hotel, (Kamis, 19/9). (Foto Wahyono Mopangga).
banner 468x60

READ.ID – Balai Pengawasan Obat dan Makanan Gorontalo sebut iklan obat dan makanan ilegal yang disiarkan melalui media hanya menyesatkan bagi masyarakat. Iklan itu dinilai tidak memenuhi ketentuan dan peraturan yang berlaku.

Hal itu disampaikan oleh Kepala BPOM Gorontalo, Yudi Noviandi saat menggelar sosialisasi penguatan tindak lanjut pengawasan iklan pada media penyiaran lokal di Grand Q Hotel, Kamis (19/9). Kegiatan itu dihadiri perwakilan media cetak, online maupun elektronik di Gorontalo.


banner 468x60

Yudi mengungkapkan masih ada beberapa oknum media di Gorontalo menyebarkan informasi dan menyiarkan iklan seperti komestik ilegal dan obat-obat tradisional serta suplemen makanan tidak berizin. Publikasi Produk-produk ilegal seperti itu dianggap berlebihan dan berbahaya bagi kesehatan.

“Kalau pengawasan iklan obat dan makanan ilegal, kita lihat masih ada beberapa media yang memasang iklan menyesatkan seperti iklan komestik yang bisa mencerahkan kulit. Padahal itu tidak sesuai ketentuan dan peraturan yang berlaku, katanya.

Lanjut Yudi, saat ini masyarakat lebih menyukai dan tergiur dengan obat dan suplemen yang murah serta tidak jelas izinnnya, Sehingga membahayakan kesehatan bagi penggunanya. Untuk itu media diharapkan untuk memberikan edukasi pemberitaan yang sebaiknya.

“Selain awak media, kita juga memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutama pengguna media sosial media untuk tidak sembarang memberikan publikasi yang merugikan dirinya sendiri dan orang lain,” pintanya.

Dirinya juga menegaskan, apabila ada oknum media yang melanggar, pihaknya akan menindaklanjuti hal tersebut ke Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) hingga Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID).

“Dalam pengawasan itu juga kita bekerja sama dengan KPID terutama untuk mengawal penyiaran tv dan radio dalam beriklan obat dan makanan. Kalau ada iklan yang melanggar kita akan tindak lanjuti ke KPID dan Kominfo,” tandasnya. (Wahyono/RL)

Baca berita kami lainnya di


banner 468x60
banner 728x90