READ.ID – Terungkap motif pembunuhan yang terjadi di jalan Brigjen Piola Isa, dimana suami tega bunuh istri, karena dilarang bekerja di salon kecantikan.
Tersangka Pembunuhan terhadap Rosita Hilalata (25) yang tewas ditikam di Jalan Brigjen Piola Isa, Kelurahan Dulomo Selatan, Kota Gorontalo,Kota Gorontalo, ternyata dibunuh oleh suaminya sendiri, Rabu Malam (2/10).
Pelaku yang bernama Oyong itu, ditangkap polisi saat melarikan diri ke wilayah Bone Bolango.
Sebelumny, Korban yang diketahui berasal Kabupaten Bolmong Utara, Provinsi Sulawesi Utara tersebut, tewas tersungkur dengan bersimbah darah di salah satu tempat jual martabak.
Berdasarkan penyelidikan Polres Gorontalo di Tempat Kejadian Perkara (TKP), sebelum tewas, korban datang ke tempat salon sekitar pukul 18.30 Wita, yang lokasi salonnya tidak jauh dari Tempat tewasnya korban.
Korban yang juga pernah bekerja di salon tersebut, kemudian beristirahat dibelakang kamar tempat salon.
“Sekitar pukul 22.00 Wita, datang seorang laki-laki yang diketahui suaminya sendiri dan langsung menerobos kamar yang ditempati korban beristirahat.Tidak berselang lama, tiba-tiba korban meminta pertolongan dari dalam kamar. Kemudian korban lari dan dikejar pelaku hingga ke jalan, untuk meminta pertolongan,” ungkap Kapolres Gorontalo Kota, AKBP Robin Lumban Raja.
Lanjut Kapolres Robin, menurut informasi saksi Halim Patamani, melihat korban sudah berlari dan sudah berlumuran darah, sambil memegang bahu sebelah kirinya yang luka.
Kemudian korban meminta bantuan kepada warga setempat agar dilarikan ke rumah sakit.
Namun, saksi melihat korban langsung tersungkur di tempat jualan martabak.
“Pelaku merupakan suami korban. Motif Pelaku menghabisi istrinya sendiri karena korban dilarang bekerja lagi di salon kecantikan tersebut” tuturnya.
Saat ini pelaku masih ditahan di Polsek Kota utara untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Dalam waktu beberapa jam, Polres Gorontalo Kota akhirnya bisa mengungkap Kasus suami Bunuh Istri ini yang terjadi di Kota Gorontalo menjadi perhatian publik. (F-01/Wahyono/RL)