READ.ID – Kepolisian Daerah (Polda) Gorontalo berhasil mengamankan barangbukti 243,15 gram narkoba jenis sabu dengan nilai jual mencapai ratusan juta rupiah.
Dari konferensi pers yang diselenggarakan Polda Gorontalo, Selasa (08/10), pengungkapan narkoba senilai Rp 486.300.000. tersebut berhasil diamankan dari para pelaku pengedar narkoba di Gorontalo.
Dari pemeriksaan polisi, satu gram sabu dijual dengan harga Rp 2.000.000 dan Satu gram sabu bisa dipakai 8 orang. Berarti dari berat barangbukti 243,15 gram sabu, polisi berhasil menyelamatkan 1944 orang di Gorontalo yang akan menggunakan narkoba.
Direktur Ditresnarkoba Polda Gorontalo, Kombes Dewa Putu Gede Artha menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari penangkapan salah satu pelaku bernama Awin yang merupakan warga Mananggu Kabupaten Boalemo, pada Jumat 20 September 2019 lalu. Awin diketahui berperan sebagai kurir narkoba.
“Dari pelaku awain ini, kita menemukan satu paket berisi lima sachet plastik berisi narkoba jenis sabu. Pelaku mengaku Sabu tersebut dijemput langsung dari kabupaten Sidrap Sulawesi Selatan,” tuturnya.
Menurut pengakuan pelaku kepada polisi, dirinya diperintah oleh AK alias Ata yang merupakan warga binaan Lapas kelas dua A Manado, Sulawesi Utara.
Kemudian dari hasil pengembangan, polisi kembali melakukan penangkapan terhadap Alun salah satu pengedar narkoba di kelurahan Moodu Kota Gorontalo, pada Sabtu 21 September 2019. Dari tangan Alun, Polisi mendapatkan satu sachet plastik berisi sabu.
“Jadi semua barangbukti dari para pelaku, rencananya akan diantar disalah satu rumah yang terletak di kelurahan Moodu atas perintah si Ata. Pelaku Ata ini mengendalikan peredaran narkoba di Gorontalo melalui Lapas Manado. Untuk pelaku Ata, kami menyerahkan kasus narkoba tersebut ke Polda Sulawesi Utara,” tandas Kombes Dewa.
Selain narkoba jenis sabu, petugas juga menemukan 3 buah timbangan dan 15 plastik sachet kosong yang akan digunakan untuk mengisi sabu lainnya.
Sementara para pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat 2 tentang undang-undang narkotika, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup. (Wahyono/RL)