Tarif iuran BPJS Resmi naik dua kali lipat

banner 468x60

READ.ID – Presiden Joko Widodo resmi menaikkan iuran BPJS Kesehatan untuk peserta bukan penerima upah dan bukan pekerja.

Kenaikkan iuran sebesar dua kali lipat dan resmi akan berlaku mulai awal tahun 2020.


banner 468x60

Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden nomor 75 tahun 2019 tentang perubahan Perpres nomor 22 tahun 2018 tentang jaminan kesehatan.

Perpes telah diteken oleh Presiden Jokowi pada 24 Oktober 2019. Berikut rincian kenaikkan iuran BPJS Kesehatan.

Iuran kelas mandiri III naik dari Rp 25.500 menjadi Rp 42.000. Iuran kelas mandiri II dari Rp 51.000 menjadi Rp 110.000. Iuran Kelas mandiri I dari Rp 80.000 menjadi Rp 160.000. (Content Writer)

Baca berita kami lainnya di


banner 468x60
banner 728x90