READ.ID, – Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Gorontalo Ulul Azmi Kadji mengatakan bahwa, siswa lulusan SMK harus mengantongi lagi sertifikati profesi.
“Ijazah kelulusan SMK kini bukan lagi jaminan, untuk bisa langsung mendapatkan pekerjaan, lulusan SMK dari berbagai jurusan, harus mengantongi lagi Sertifikasi Profesi,” kata Ulul Azmi Kadji
Ia menambahkan dokumen tersebut hanya diterbitkan oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP), yang ada ditingkat pusat.
Sementara daerah, bisa dikeluarkan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP), dan saat ini, LSP yang ada di daerah khususnya Pulau Sulawesi, hanya berada di Makassar.
“Dunia usaha kini mewajibkan bagi lulusan SMK untuk memiliki sertifikasi profesi sebagai syarat mendapatkan pekerjaan, namun alangkah lebih baik lagi jika lulusan SMK menciptakan lapangan pekerjaan,” ujarnya.
Ijazah yang dimiliki oleh para lulusan SMK, tidak mutlak, sertifikasi profesi adalah jaminan atau garansi untuk masuk ke dunia usaha.
Ditahun 2019 mendatang kata dia, terinformasi akan dimulainya pembangunan mall yang sebelumnya juga sudah diketahui luas oleh masyarakat di Provinsi Gorontalo.
Pusat perbelanjaan ini, tentu akan melakukan rekruitmen dalam jumlah yang banyak, bisa mencapai ratusan orang.
Pihaknya kata Ulul, tentu mendorong agar rekruitmen memprioritaskn putra putri Gorontalo. Namun, bagaimana dengan persyaratan kepemilikan sertifikasi profesi tersebut. Entah itu lulusan perhotelan, tata boga maupun lainnya, apakah sudah memiliki sertifikasi profesi, ujar Ulul. Kepemilikan sertifikasi profesi ini, diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja.
Karenanya, pihaknya mendorong melalui OPD terkait, untuk bisa lebih menseriusi kondisi tersebut sejak sekarang. Dia menganggap, OPD bukannya mengabaikan, namun cenderung fokus pada urusan lain. Namun, hal urgen seperti ini, diharapkan bisa lebih diseriusi.