banner 468x60

Adhan: Gerakkan Tolak Miras dan Kriminal Jangan Sebatas Deklarasi

Tolak Miras dan Kriminal
Adhan Dambea, Anggota DPRD Provinsi Gorontalo

READ.ID – Anggota DPRD Provinsi Gorontalo Adhan Dambea menegaskan bahwa, gerakkan tolak peredaran Miras  (Minuman Keras) dan Kriminal Panah Wayer di Gorontalo tidak sebatas dekralasi saja.

“Deklarasi yang dicanangkan bersama oleh semua elemen masyarakat termasuk kepala daerah, merupakan gerakan massal yang harus dijalankan oleh semua pihak,” Kata Adhan Dambea usai pencanangan HUT ke-19 Provinsi Gorontalo.

Ia berharap deklarasi yang dilakukan oleh semua elemen masyarakat ini tidak berhenti sampai disini saja, harus ada tindak lanjut oleh semua pihak.

Ia mengaku sudah mengusulkan agar pemerintah membentuk tim, mulai kepolisian, TNI, Kejaksaan, Satpol PP untuk menindak lanjuti deklarasi ini.

“Semua pintu masuk ke Gorontalo harus dijaga ketat, baik yang berbatasan langsung dengan Sulawesi Utara, maupun Sulawesi Tengah,” Ujar Adhan.

Kalau perlu disiagakan Brimob dan TNI disetiap perbatasan dan dilakukan secara bergantian.  Kita lihat selama satu bulan kedepan apakah masih ada miras yang masuk ke Gorontalo atau tidak.

Selain itu diharapkan juga kepada Pemerintah Kabupaten/Kota untuk mengarahkan aparatnya, kerjasama dengan Polres dan Kodim untuk memaksimalkan langkah pemerintah mengantisipasi Miras dan Kriminal Panah Wayer.

“Kami berharap, setelah deklarasi gerakkan tolak miras dan kriminal panah wayer ini, tidak ada lagi kriminal di Gorontalo,”Harapnya.

Deklarasi menolak miras dan panah wayer ditandai dengan pembacaan deklarasi yang berisi 5 butir pernyataan sikap dan penandatanganan petisi.

Dirinya juga menyesalkan deklrasi tersebut, tidak dihadiri oleh Wali Kota Gorontalo atau Wakil Wali Kota, mengingat kasus Panah Wayer paling banyak terjadi di Kota Gorontalo.

Kegiatan tersebut juga dirangkaikan dengan pencanangan Hari Ulang Tahun ke-19 Provinsi Gorontalo, yang dihadiri oleh unsur Forkopimda, tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh adat, perwakilan pemuda, mahasiswa dan masyarakat. (F-01/RL/Read).

 

 

Baca berita kami lainnya di

banner 468x60