READ.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gorontalo Utara, tolak donasi yang diberikan warga untuk membantu tunggakan listrik akibat pemutusan aliran listrik di kantor Bupati Gorontalo Utara, sejak Sabtu (21/12).
Salah satu warga di Kecamatan Kwandang, Marten Biki mengaku, donasi warga ditolak Bagian Umum dan Keuangan Pemkab Gorontalo Utara, saat para warga akan memberikan hasil donasi tersebut.
“Donasi kami ditolak bagian umum dan keuangan. Alasan mereka menolak, karena pembayaran tagihan listrik kepada PLN, Pemerintah sudah mengurusnya. Untuk alasan lain, tidak tahu kenapa. Padahal ini sebagai bentuk keprihatinan kami sebagai warga,” ungkap Marten.
Marten menjelaskan, hasil donasi yang akan diberikan itu, setelah sejumlah warga di Kecamatan Kwandang Kabupaten Gorontalo Utara, mengumpulkan sumbangan di jalan trans Sulawesi, tepatnya di depan kantor Bupati Gorontalo Utara, senin (23/12). Mereka beramai-ramai meminta donasi kepada pengendara yang melintasi jalan tersebut.
Warga mengaku sangat prihatin dengan adanya pemutusan aliran listrik. Sebab kata Marten, kantor Bupati Gorontalo Utara dianggap sebagai ikon daerah dan sebagai tempat pelayanan publik.
Selain itu, warga juga merasa mengalami kerugian akibat pemutusan listrik, karena biasanya para warga berkumpul setiap malamnya di halaman kantor Bupati setempat. Namun, tempatnya menjadi gelap gulita saat malam tanpa listrik.
“Ini prihatin kami kepada pemerintah Gorontalo Utara, sehingga kami ingin membantu untuk melunasi tagihan listrik dari PLN. Kami berhasil mengumpulkan uang sebesar 385 ribu rupiah,” tuturnya.
Seperti diketahui, pemutusan aliran listrik oleh PLN disebabkan pemerintah setempat belum melakukan pembayaran rekening listrik untuk bulan desember, dengan total tagihan sebanyak 81 Juta Rupiah.
“Benar, kami melakukan pemadaman aliran listrik sementara di Kantor Bupati Gorontalo, karena belum menyelesaikan pembayaran rekening listrik sampai batas waktu yang telah ditentukan,” ujar Manager PLN Kwandang, Edmun Sahadagi, saat ditemui awak media, Senin (23/12).
Ia menegaskan, pemutusan aliran listrik sesuai Standar Operating Procedure (SOP) bagi pelanggan yang menunggak pembayaran. Sebelumnya, pihak PLN sudah memperingatkan dengan melakukan kordinasi kepada pemerintah daerah bahwa, tagihan rekening listrik agar cepat diselesaikan.
“Kita sudah memberikan invoice mengenai tagihan hingga batas tanggal 20 Desember 2019. Namun, belum ada penyelesainnya dan terpaksa kita memutuskan aliran listrik sementara,” ungkapnya. (Wahyono/Read)