READ.ID – Pemerintah Kota Gorontalo hentikan anggaran panti jompo di panti sosial Tresna Werdha Ilomata yang berada di jalan Ahmad Arbie (Ex jalan Tondano). Hal itu disampaikan kepala Dinas Sosial Kota Gorontalo Nixon Rahman, saat dikonfirmasi awak media, Senin (30/12).
Nixon menyampaikan, ada lebih dari Rp 700 juta lebih yang dianggarkan untuk panti jompo pada tahun 2020, tapi tidak bisa digunakan lagi. Sebab, anggarannya sudah dihentikan oleh pihak Kementerian sosial Direktorat Lansia dari pusat.
“Dengan berat hati, kami tidak bisa lagi gunakan anggaran itu. Kita akan manfaatkan anggaran tersebut untuk kegiatan-kegiatan diluar panti, karena tempat ini akan dirubah menjadi tempat pembinaan bagi gelandangan, pengemis, dan anak terlantar sampai dengan lansia, dengan jangka waktu pembinaan hanya tujuh hari,” ujarnya.
Mulai Januari 2020 mendatang, ada 36 orang lanjut usia yang akan dipulangkan oleh Dinas sosial Kota Gorontalo. Artinya, tidak ada lagi para lanjut usia yang akan tinggal di panti sosial Tresma Werdha Ilomata tersebut.
Hal itu juga dipertegas pada Peraturan Pemerintah Kementerian sosial nomor 02 tahun 2018 tentang standar pelayanan Panti sosial. Dalam aturan tersebut berisi, pemerintah Kota/Kabupaten tidak lagi akan melakukan pelayanan di panti sosial. Apabila jika dilaksanakan, maka pemerintah setempat akan mendapatkan sanksi administrasi.
Nixon menjelaskan, Pembagian urusan kewenangan itu tidak lagi jadi urusan pemerintah Kabupaten/Kota, tapi sudah menjadi kewenangan Provinsi Gorontalo. Pemerintah Kota tinggal melaksanakan tugas-tugas diluar panti.
“Kita sudah sampaikan kepada penghuni panti karena ini sudah menjadi aturan yang berlaku dari pemerintah pusat. dimana, kita sudah tidak bisa lagi melaksanakan pelayanan di panti jompo seperti dulu lagi,” tuturnya.
Lanjut Nixon, sebagian besar penghuni di panti jompo tersebut sudah berkeluarga. Namun, bagi nasib penghuni yang tidak lagi berkeluarga, pemerintah akan berupaya untuk melakukan perawatan selanjutnya. (Jeff/wahyono/Read.id)