READ.ID – Reynhard Sinaga (36), seorang pria Warga Negara Indonesia (WNI) asal Jambi divonis seumur hidup atas pemerkosaan terhadap 48 pria di Inggris, Senin (06/01). Rynhard disebut sebagai kejahatan seksual terbesar dalam sejarah hukum di Inggris.
Dalam kasus Reynhard, pihak pengadilan Manchester memutus vonis pelaku karena melakukan pemerkosaan kepada 48 pria. Namun, pihak wewenang Inggris mengungkapkan, ada bukti 195 video kekerasan seksual yang dilakukan Reynhard dengan memperkosa korban.
“Anda adalah predator seksual berantai jahat yang telah memangsa para pria muda, yang datang ke pusat kota hanya untuk bersenang-senang dengan teman mereka. Salah satu korban anda menggambarkan bahwa anda sebagai monster,” kata hakim pengadilan, Suzzanne.
Dari pemeriksaan petugas di Inggris, modus Renhard adalah menawarkan apartemen untuk menginap bagi pria muda yang mabuk. Di apartemen itulah, pelaku melakukan aksi bejatnya dengan memperkosa korban-korbannya, sambil merekamnya.
Reynhard datang di Inggris dengan visa pelajar pada tahun 2007. Ia menyandang dua gelar master dalam bidang Sosiologi dari Universitas Manchester, Inggris.
Kejahatannya baru terungkap Pada 2017 lalu, setelah korban berusia 18 tahun diserang oleh pelaku dan berhasil melawannya. Korban juga sempat mengambil Handpone milik Reynhard dan langsung melaporkannya ke polisi. Didalam Handpone Reynhard, polisi menemukan konten berisi kejahatan seksual pelaku.
Terkait kasus itu, Kementerian luar Negeri melalui Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di London telah ikut menangani kasus Reynhard sejak 2017. Reynhard akhirnya dijatuhi vonis seumur hidup setelah menjalani sidang terakhirnya pada 6 Januari 2020. (RL/Read)