READ.ID – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo Adhan Dambea sebut mendapat Tuntutan Ganti Rugi (TGR) sebanyak Rp 23 juta. Hal itu disampaikan usai Adhan melaporkan Lembaga Swadaya Masyarakat Solidaritas Organisasi dan Relawan Gorontalo atau LSM Sorga ke Polres Gorontalo Kota, Rabu (15/1/2020).
Menurut Adhan, TGR 23 juta rupiah kepada dirinya berdasarkan surat dari Inpektorat Kota Gorontalo dan hal itu bertolak belakang dengan tuntutan LSM Sorga yang menyebut adhan mendapat TGR sebanyak 1 Milyar rupiah.
“TGR milik saya itu sebenarnya hanya sebesar 23 juta dan ini saya dapati surat dari Inspektorat Gorontalo pada tanggal 10/1/2020 kemarin, dan ini merupakan pajak reklame. Ini juga bukan saya sebagai wali kota atau ketua DPR, tapi sebagai pasangan Adhan Dambea dan Mayulu,” ungkapnya.
Kata Adhan, pengaduan LSM Sorga ke Kejaksaan Tinggi Gorontalo merupakan pencemaran nama baik, karena data yang mereka laporkan tidak sesuai dengan surat yang diberikan oleh inspektorat Gorontalo.
“Laporan yang mereka ajukan tidak sesuai data yang ada. Jadi ini sudah mencemarkan nama baik, sebab saya dengar kabar mereka meminta Wali Kota Gorontalo untuk meminta data TGR, otomatis mereka melaporkan saya tidak sesuai data. Seharusnya kalau melaporkan seseorang itu harus ada data yang jelas,” tegas Adhan.
Merasa keberatan, adhan pun melaporkan pihak LSM Sorga kepada Polres Gorontalo Kota dan meminta pihak kepolisian agar menyelidiki kasus tersebut.
“Saya minta kepada pihak kepolisian agar segera menyidik kasus ini. Kalau pun soal dilaporkan saya itu adalah hak mereka, tapi yang buat saya keberatan mereka melapor tak sesuai data,” tandasnya. (Jeff/RL/Read)