READ.ID – Kapolsek Kota Selatan AKP Dedy Supriyanto mengatakan pelaku penipuan penggandaan uang terancam hukuman 4 tahun penjara.
Kapolsek menceritakan kronologis awal korban Marni Kamba, S.Pd bertemu dengan tersangka AS alias Abubakar melalui teman korban.
“Kejadiannya pada 2 Januari 2020 sekitar pukul 09:00 wita bertempat di pasar Moodu, Kecamata Kota Timur Kota Gorontalo,” Jelas Kapolsek.
Tersangka ini mengaku apabila diberikan uang Rp2,5 juta bisa digandakan menjadi Rp2,5 miliar.
Jadi pelaku ini, memanfaatkan uang hasil tipuannya untuk kebutuhan pribadi.
“Uang hasil penipuannya itu digunakan pribadi untuk kebutuhan ekonomi tersangka, sebab tersangka pekerjaannya hanya sebagai buru serabutan,” Tandasnya.
Pihak kepolisian pun berhasil menangkap pelaku beserta sejumlah barang bukti. Dalam kasus penipuan penggandaan uang ini, tersangka dijerat pasal 378 KUHP dan pasal 372 KUHP ancaman hukuman 4 tahun penjara. (Jeff/RL/Read)