READ.ID – Seorang pria paruh baya di Kabupaten Bone Bolango, Gorontalo, tega mencabuli keponakannya sendiri yang masih dibawah umur. Aksi bejat terduga pelaku sudah dilakukan sebanyak lima kali.
Dari hasil pemeriksaan polisi, terduga pelaku mencabuli korban dengan mendatangi rumah korban yang berada di Kota Gorontalo.
Perbuatan haram itu baru diketahui setelah korban melaporkannya ke orangtuanya. Orangtua korban pun langsung melaporkannya ke Polsek Kota Timur pada Jumat (31/01) lalu.
“Pelaku ini seorang tukang besi. Kami telah mengamankannya berdasarkan laporan orangtua korban. Sementara ini, kami masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut dan juga beberapa saksi,” ungkap Kapolsek Kota Timur, Iptu James Derek, Minggu (02/02).
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 ayat 1, 2 dan Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2014, tentang perlindungan anak, dengan dijerat 15 tahun kurungan penjara. (Aden/RL/Read)