Polres Gorontalo Utara Gagalkan Penyelundupan 1 Ton Miras Cap Tikus

banner 468x60

READ.ID – Polres Gorontalo Utara gagalkan penyelundupan miras jenis cap tikus sebanyak 1 ton berasal dari  Sulawesi Utara Menuju Gorontalo. Penyelundupan miras menggunakan mobil tersebut, digagalkan polisi di jalan Trans Sulawesi, Desa Tanjung Karang Kecamatan Tomilito, Kabupaten Gorontalo Utara, Kamis (06/2).

Kapolres Gorontalo Utara AKBP Dicky Irawan Kesuma mengatakan, dalam penangkapan tersebut di pimpin langsung oleh Kasat reskrim AKP Syang Kalibato bersama 3 anggota lainnya.
Berawal dari laporan masyarakat, petugas berhasil mencegat sebuah mobil Jenis Avansa warna putih yang memuat minuman beralkohol sebanyak 40 karung yang dikemas plastik.


banner 468x60

“Setelah dilakukan penangkapan ditemukan barang bukti cap tikus dalam 1 karung ada 2 sak dan dalam satu sak sebanyak 12, 5 liter. Jadi, ada sekitar 25 liter dalam satu karung dengan jumlah sebanyak 40 karung dan total semua 10000 liter  atau 1 ton,” ungkap Kapolres.

Dari hasil pemeriksaan, barang haram itu berasal dari Desa Picuan Lama, Kecamatan Motoling, Kabupaten Minahasa Selatan. Kemudian rencananya akan diedarkan di wilayah Gorontalo.

Petugas juga mengamankan tiga pelaku pembawa miras yang semuanya merupakan warga kelurahan Ipilo, Kecamatan Kota Timur, Kota Gorontalo.

“Saat ini barang bukti miras, mobil beserta para pelaku langsung kita amankan untuk pemeriksaan selanjutnya,” tandas Kapolres Dicky Irawan Kesuma. (Jeff/RL/Read)

Baca berita kami lainnya di


banner 468x60
banner 728x90